Jauh sebelum Nusantara mengenal negara modern, masyarakat kepulauan ini telah membangun hubungan yang kompleks antara seksualitas, kekayaan, kedudukan sosial, dan kekuasaan. Hubungan tersebut berkembang melalui sistem kekerabatan, pertukaran ekonomi, perhambaan, patronase aristokratik, serta pembentukan kerajaan yang mempunyai kewenangan mengatur pekerjaan dan pendapatan masyarakat. Di dalam proses itu, tubuh manusia dapat menjadi sumber penghidupan, sarana memperoleh perlindungan, objek penguasaan, maupun instrumen reproduksi kekuasaan politik. Prostitusi merupakan salah satu bentuk hubungan yang muncul pada persimpangan berbagai kepentingan tersebut, meskipun keberadaannya harus dibedakan secara cermat dari perkawinan, pergundikan, perhambaan, serta pelayanan seksual yang berlangsung melalui pemaksaan.
Jejak sejarah prostitusi Nusantara paling jelas ditemukan dalam dokumen administratif Jawa Kuna. Sejak abad kesembilan dan kesepuluh Masehi, sejumlah prasasti telah menyebut istilah juru jalir, yakni kategori pekerjaan atau jabatan yang oleh banyak peneliti dihubungkan dengan pengurusan prostitusi. Istilah tersebut muncul dalam lingkungan maṅilala drabya haji, kelompok yang berkaitan dengan kewenangan dan sumber daya kerajaan. Keberadaan kategori itu membuka kemungkinan untuk meneliti prostitusi sebagai persoalan kelembagaan dan ekonomi politik, melampaui penilaian moral terhadap perilaku seksual. Lebih jauh, Majapahit sendiri meninggalkan bukti primer mengenai juru jalir. Prasasti Tuhañaru yang diterbitkan Raja Jayanagara pada tahun 1323 Masehi menyebut jabatan tersebut secara eksplisit, sedangkan Prasasti Biluluk IV yang berasal dari lingkungan politik Majapahit kembali menempatkannya dalam daftar jabatan kerajaan. Kedua prasasti mempunyai relevansi langsung dengan sejarah prostitusi, sehingga jauh lebih layak dijadikan landasan kajian daripada deskripsi pelayaran, perdagangan internasional, atau pesta istana yang hanya memberikan konteks sosial secara tidak langsung.
Temuan tersebut tentu saja menimbulkan pertanyaan mendasar yakni apakah juru jalir merupakan pejabat yang mengawasi pelacuran, pengelola kegiatan prostitusi, perantara yang memperoleh keuntungan dari pekerja seksual, atau suatu fungsi yang memadukan hubungan ekonomi dengan administrasi kerajaan? Apakah pengakuan terhadap jabatan tersebut menunjukkan penerimaan hukum, dan bagaimana kedudukannya jika dibandingkan dengan aturan mengenai kekerasan seksual, perzinaan, serta hak atas manusia yang diperhamba? Lebih jauh lagi, apakah perkembangan prostitusi dari Medang menuju Majapahit merupakan kelanjutan kelembagaan yang stabil atau sekadar kesinambungan bahasa administratif yang dipertahankan melalui tradisi penulisan prasasti? Artikel ini berangkat dari tesis bahwa prostitusi dalam sejarah Jawa Kuna merupakan fenomena ekonomi yang memasuki jangkauan klasifikasi dan kewenangan kerajaan, sedangkan eksploitasi seksualnya dipengaruhi oleh stratifikasi sosial, hubungan ketergantungan, serta distribusi kekuasaan atas manusia. Tesis tersebut diuji dengan memisahkan bukti langsung dari rekonstruksi, memperbandingkan teks sesuai zamannya, dan menempatkan Majapahit sebagai titik akhir penelusuran yang mempunyai sumber epigrafis tersendiri.
Dalam pengertian sejarah sosial, prostitusi adalah penyediaan akses atau pelayanan seksual melalui hubungan pertukaran yang mempunyai imbalan material, baik berupa uang, barang, nafkah, pembayaran kewajiban, maupun keuntungan yang dikuasai pihak lain. Definisi tersebut mempertimbangkan keberagaman sistem ekonomi sebelum masyarakat menggunakan uang sebagai satu-satunya alat pembayaran. Inti analisisnya terletak pada hubungan antara kegiatan seksual, pertukaran, serta siapa yang mempunyai kekuasaan atas hasil pertukaran itu. Meski dermikian, prostitusi perlu dibedakan dari perdagangan manusia dan perbudakan seksual berdasarkan unsur persetujuan, kebebasan, serta penguasaan terhadap orang yang terlibat. Seseorang yang menjalankan jasa seksual atas keputusan sendiri berada dalam hubungan sosial yang berlainan dari orang yang diperjualbelikan, diperhamba, atau dipaksa menyerahkan tubuhnya kepada pihak lain. Perbedaan ini juga penting dalam membaca masyarakat kuno karena status hukum individu dapat menentukan kemampuan memilih pasangan, memperoleh pendapatan, dan menolak hubungan seksual. Prostitusi juga berbeda dengan pergundikan yang merupakan kategori yang memiliki hubungan khusus dengan struktur rumah tangga dan kekuasaan. Seorang selir dapat menerima pemeliharaan, kedudukan, dan perlindungan dari patronnya, tetapi hubungan tersebut juga dapat mengandung ketergantungan atau pemaksaan. Sementara itu, penari, pemusik, penghibur, dan pelaku ritual kesuburan menjalankan fungsi kebudayaan tersendiri yang baru dapat dikaitkan dengan prostitusi apabila ditemukan bukti pertukaran seksual. Pemisahan kategori ini diperlukan untuk menghindari penyamaan seluruh aktivitas erotis dengan perdagangan jasa seksual.
Secara etimologis, prostitusi berakar pada bahasa Latin prostituere, yang mempunyai pengertian dasar menempatkan atau menampilkan sesuatu di hadapan umum. Perkembangan pemakaiannya menghasilkan makna seksual yang berhubungan dengan penawaran tubuh atau jasa seksual. Karena kata ini berasal dari tradisi bahasa Eropa, penggunaannya dalam penelitian Nusantara kuno bersifat analitis dan membutuhkan penyandingan dengan istilah lokal yang benar-benar terdapat dalam sumber sezaman. Dalam bahasa Jawa Kuna, salah satu istilah paling penting adalah jalir yang dikaitkan dengan pelacur atau perilaku seksual yang memperoleh penilaian negatif. Bentuk kajaliran berkaitan dengan keadaan atau praktik tersebut, sementara gabungan juru jalir menunjukkan suatu fungsi atau pekerjaan tertentu. Unsur juru lazim dipakai untuk menandai orang yang mempunyai keahlian, tanggung jawab, atau tugas dalam kegiatan tertentu, sehingga juru jalir memiliki cakupan kelembagaan yang berbeda dari kata jalir yang berdiri sendiri. Dengan demikian, jalir terutama menunjuk pelaku prostitusi, sedangkan juru jalir menunjuk pihak yang mengurus atau memperantarai kegiatan tersebut, dengan kemungkinan mempunyai hubungan dengan administrasi kerajaan. Pembedaan ini sangat penting karena menunjukkan bahwa sumber Jawa Kuna telah mengenal perbedaan antara orang yang memberikan pelayanan seksual dan pihak yang menjalankan fungsi pengelolaan atau pengawasan atas kegiatan tersebut.
Sementara itu, istilah lanji mempunyai sejarah semantik yang berkaitan dengan erotisme, nafsu, dan perilaku seksual menurut konteks sastra. Kata tersebut juga perlu dibedakan dari gaṇikā dan veśyā dalam tradisi Sanskerta, yang mempunyai hubungan dengan kategori perempuan penghibur atau pelacur pada masyarakat India kuno. Lanji mempunyai cakupan semantik lebih luas, meliputi berzina, berperilaku seksual yang dipandang tidak susila, serta tergila-gila kepada perempuan atau laki-laki secara erotis. Dalam konteks tertentu, kata ini juga berarti pelacur. Pemakaiannya ditemukan dalam Kakawin Rāmāyaṇa (25.76), Sārasamuccaya (49), Ślokāntara (84.24), dan Tantri Kadiri. Leksikon Kawi–Jarwa (1931) memberikan padanan lunyu dan lonthe, yang menunjukkan muatan peyoratif kata tersebut. Perbedaan filologisnya adalah jalir lebih khusus menunjuk identitas atau kategori pelacur, sedangkan lanji mempunyai jangkauan yang lebih luas sebagai penanda perilaku seksual, perselingkuhan, atau hasrat erotis yang dinilai melanggar kepantasan. Dengan demikian, seseorang yang disebut lanji belum tentu melaukan prostitusi, sementara jalir mempunyai hubungan leksikal yang lebih langsung dengan pelacuran. Keduanya juga mengandung penilaian moral menurut konteks pemakaiannya. Pemakaian kosakata Sanskerta dalam teks religius atau sastra Jawa dapat memperlihatkan pengaruh konsep India, tapi keberadaan suatu kata serapan baru membuktikan pengenalan konsep, sedangkan praktik sosialnya membutuhkan kesaksian tersendiri. Dalam konteks yang lebih modern, kata pelacur dalam bahasa Indonesia memperoleh muatan peyoratif melalui perkembangan kata lacur, yang antara lain berkaitan dengan keadaan malang, buruk, atau jatuh dalam penilaian moral. Kata sundal juga mempunyai sejarah pemakaian yang berbeda dan sering digunakan sebagai penghinaan terhadap perempuan. Barbara Watson Andaya dalam makalahnya “Historical Perspectives on Prostitution in Early Modern Southeast Asia” (2001) menguraikan bagaimana sebutan bagi perempuan dalam perdagangan seksual di Asia Tenggara memperlihatkan hubungan antara status sosial, kemiskinan, dan penilaian moral, sekaligus menunjukkan bahwa istilah yang digunakan masyarakat sering membawa prasangka terhadap orang yang dilabelinya.
Perbedaan istilah itu menjadi penting karena bahasa prasasti, bahasa sastra, dan bahasa hukum mempunyai kepentingan tersendiri. Dalam prasasti, juru jalir tampil sebagai sebuah kategori administratif sedangkan dalam susastra, kata jalir dapat digunakan untuk membangun penilaian sosial sementara dalam hukum, hubungan seksual dibahas melalui kategori pelanggaran, kedudukan keluarga, dan hak. Ketiga lingkungan tersebut harus dibaca secara bersamaan agar sejarah prostitusi mencakup lembaga, praktik, dan mentalitas masyarakat. Oleh karena itu, artikel menggunakan periodisasi prasejarah, kerajaan awal, Medang, Jawa Timur abad kesebelas, Kadiri–Singhasari, dan Majapahit. Pembagian tersebut mengikuti perubahan sumber dokumenter serta perkembangan sistem kekuasaan, dengan pengakuan bahwa sejarah Sumatra, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah kepulauan lainnya mengalami proses yang beragam. Korpus prasasti Jawa Kuna menjadi pusat pembahasan karena menyediakan kesaksian langsung tentang juru jalir, sedangkan istilah Nusantara dipertahankan sebagai cakupan geografis yang lebih luas dan sebagai pengingat bahwa temuan Jawa Kuna belum dapat digeneralisasi kepada seluruh kepulauan.
*****
Pembahasan prostitusi prasejarah menghadapi satu persoalan metodologis yang mendasar di mana bukti arkeologis dapat menunjukkan kehidupan seksual, reproduksi, pembagian kerja, dan hubungan sosial, tapi biasanya belum mampu memastikan adanya pertukaran jasa seksual dengan imbalan. Penguburan yang disertai benda berharga, perhiasan, figur antropomorfis, serta gambaran tubuh pada artefak dapat membantu merekonstruksi perbedaan status dan pemaknaan simbolik atas tubuh. Hanya saja, penetapan bahwa suatu individu berprofesi sebagai pekerja seksual membutuhkan bukti yang jauh lebih spesifik daripada penampilan tubuh atau perbedaan kekayaan dalam penguburan. Masyarakat pemburu-peramu di kepulauan Nusantara juga memperlihatkan keragaman organisasi sosial yang membuat satu pola penjelasan universal menjadi kurang memadai. Hubungan antara pasangan, pembagian sumber daya, kewajiban keluarga, dan pertukaran antaranggota komunitas dapat diatur melalui kekerabatan maupun aliansi. Pertukaran hadiah dalam suatu hubungan perkawinan mempunyai tujuan yang berbeda dari pembayaran atas jasa seksual, sehingga keduanya harus dipisahkan ketika menganalisis masyarakat yang belum meninggalkan teks tertulis. Perkembangan pertanian dan permukiman yang lebih menetap kemudian membuka kesempatan bagi penguasaan surplus, diferensiasi pekerjaan, serta ketergantungan ekonomi yang lebih besar. Ketika sebagian orang mampu mengendalikan tanah, pangan, tenaga kerja, dan barang berharga, kemampuan mereka untuk menentukan syarat suatu hubungan sosial juga meningkat. Secara teoretis, kondisi tersebut memungkinkan munculnya pertukaran seksual yang dipengaruhi ketimpangan material, tapi belum membuktikan bahwa sebuah komunitas agraris tertentu telah mengenal prostitusi sebagai profesi.
Salah satu kesalahan paling sering muncul dalam historiografi awal seksualitas adalah menyamakan pemujaan kesuburan dengan prostitusi ritual. Simbol kelamin, figur perempuan, dan ritus yang berhubungan dengan reproduksi dapat mewakili kesuburan tanah, kesinambungan keluarga, kekuatan kosmis, serta pembaruan kehidupan. Penafsiran bahwa seluruh simbol tersebut mencerminkan pelayanan seksual berbayar justru mengabaikan fungsi religius yang mungkin lebih utama. Konsep prostitusi sakral sendiri telah diperdebatkan dalam penelitian sejarah agama kuno karena berbagai laporan dari dunia Mediterania dan Timur Dekat sering dibaca melalui asumsi peneliti kemudian. Stephanie Lynn Budin dalam "The Myth of Sacred Prostitution in Antiquity" (2008) mengkritik kecenderungan menganggap keberadaan dewi kesuburan atau ritus seksual sebagai bukti prostitusi kuil. Kerangka kritik tersebut relevan sebagai peringatan metodologis ketika meneliti Nusantara, meski penelitiannya membahas wilayah sejarah yang berbeda. Demikian pula, simbol liṅga dan yoni yang kemudian penting dalam tradisi Hindu-Śiwa Nusantara merupakan lambang yang berkaitan dengan kosmologi, kekuatan penciptaan, dan pemujaan religius. Keberadaan keduanya belum dapat diubah menjadi keterangan mengenai transaksi seksual. Analisis yang bertanggung jawab perlu mempertahankan perbedaan antara seksualitas sebagai simbol sakral dan seksualitas sebagai kegiatan ekonomi. Dengan demikian, prasejarah memberikan landasan untuk mempelajari kondisi yang memungkinkan komodifikasi tubuh, terutama perubahan dalam penguasaan sumber daya dan hubungan ketergantungan. Namun, rentang sejak masyarakat pemburu-peramu hingga awal permukiman agraris belum menghasilkan bukti langsung yang cukup untuk mengidentifikasi organisasi prostitusi Nusantara. Kemungkinan teoretis tetap menjadi hipotesis, sementara rekonstruksi yang lebih pasti baru dimulai ketika sumber tertulis menyebut fungsi pekerjaan yang berkaitan dengan seksualitas komersial.
Kemunculan kerajaan-kerajaan awal seperti Kutai Martadipura dan Tarumanagara menghadirkan sumber tertulis yang menjelaskan kedudukan penguasa, ritual persembahan, kekayaan, serta hubungan antara politik dan agama. Prasasti-prasasti tersebut membuktikan adanya kemampuan elite untuk mengatur sumber daya dan menghimpun persembahan, meski isinya berpusat pada legitimasi kekuasaan. Sampai pada sumber yang diperiksa dalam kajian ini, belum ditemukan kesaksian eksplisit mengenai petugas prostitusi atau transaksi jasa seksual dari kedua kerajaan tersebut. Keadaan serupa berlaku pada bukti awal Śrīvijaya dari abad ketujuh Masehi. Prasasti Kedukan Bukit, Talang Tuo, Kota Kapur, dan Telaga Batu memberikan gambaran mengenai politik, agama, kedatuan, serta kesetiaan kepada penguasa. Mobilitas maritim dan jaringan perdagangan menciptakan lingkungan sosial yang secara teoritis memungkinkan berkembangnya beragam layanan bagi pendatang, tapi keberadaan pasar dan pelabuhan belum cukup untuk membuktikan berlangsungnya prostitusi. Secara struktural, perkembangan kerajaan menghasilkan perubahan penting dalam hubungan antara penduduk dan penguasa. Sebagian tenaga kerja, komoditas, serta pendapatan mulai berada di bawah pengawasan politik yang lebih kompleks; kelompok elite juga mempunyai kemampuan lebih besar untuk membentuk rumah tangga, patronase, dan hubungan ketergantungan. Perkembangan tersebut menjadi latar yang relevan bagi sejarah ekonomi seksual, walaupun sumber kerajaan awal belum memperlihatkan bagaimana prostitusi dikelola. Oleh sebab itu, sejarah prostitusi periode ini perlu ditulis sebagai sejarah kondisi sosial yang memungkinkan perkembangannya, dengan penegasan atas keterbatasan bukti langsung. Peralihan menuju prasasti Jawa Kuna abad kesembilan dan kesepuluh Masehi merupakan perubahan besar dalam kualitas dokumentasi, karena istilah juru jalir mulai hadir dalam sumber yang membahas kewenangan administratif.
Untuk memahami penyebutan prostitusi dalam prasasti, terlebih dahulu perlu dijelaskan fungsi sīma. Dalam pemerintahan Jawa Kuna, sīma merupakan wilayah yang memperoleh ketentuan khusus mengenai hak, kewajiban, serta penguasaan atas sumber daya dan pendapatan. Penetapannya dapat dilakukan sebagai anugerah kerajaan kepada individu, komunitas, atau lembaga keagamaan, dengan berbagai pengecualian terhadap campur tangan aparat tertentu. Salah satu kelompok yang sering disebut dalam ketentuan tersebut ialah maṅilala drabya haji, istilah yang berkaitan dengan para pihak yang mempunyai hubungan dengan pendapatan atau harta kerajaan. Kelompok ini mencakup kategori jabatan dan pekerjaan yang sangat beragam, mulai dari urusan perdagangan dan kerajinan hingga kegiatan yang mempunyai implikasi fiskal maupun sosial. Oleh karena ruang lingkupnya luas, maka keberadaan suatu jabatan dalam daftar tersebut belum secara otomatis menjelaskan cara pengenaan pajak atau bentuk pengawasan yang dilakukan. Frasa tan katamāna dan bentuk terkaitnya sering hadir dalam piagam yang memberikan perlindungan kepada desa sīma dari masuknya aparat yang menjalankan hak tertentu. Makna pengaturan ini penting bagi sejarah prostitusi, karena juru jalir berulang kali muncul di antara kelompok yang kewenangannya dibatasi. Dengan demikian, bukti paling langsung berasal dari pengaturan hubungan antara masyarakat lokal dan aparat kerajaan, serta bukan dari dokumen yang menggambarkan pelayanan seksual itu sendiri.
Salah satu kesaksian awal yang memperlihatkan hubungan antara prostitusi dan pengaturan kewenangan kerajaan terdapat dalam Prasasti Kuti atau Gandhakuti, yang ditemukan di Joho, Sidoarjo, Jawa Timur. Prasasti berbentuk sebelas lempeng logam ini mencantumkan waktu 762 Śaka atau 840 Masehi dan menyebut Śrī Mahārāja Śrī Lokapāla Hariwaṃśottuṅgadewa sebagai penguasa yang mengeluarkan ketetapan. Isi utamanya berkaitan dengan pemberian status dharma sīma swatantra kepada wilayah Waharu Kuti, dengan penyebutan Cāñcu Makuṭa yang berkedudukan di Kuti bagian barat dan Cāñcu Maṅgala di bagian timur. Piagam tersebut menguraikan batas wilayah, ketentuan mengenai hak dan kewajiban, pembatasan campur tangan pejabat, serta berbagai kelompok pekerjaan dan kegiatan ekonomi yang berada dalam jangkauan administrasi kerajaan. Pada lempeng IIIb baris keempat tercantum istilah juru judi, juru jalir, yang dapat dipahami sebagai petugas yang berkaitan dengan perjudian dan pengelolaan prostitusi. Selanjutnya, lempeng IVb memuat ungkapan tan tama simanira cāñcu makuṭa, yang menegaskan pembatasan masuknya kelompok aparat tertentu ke wilayah sīma. Rangkaian ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan yang berhubungan dengan prostitusi telah dikenali dalam klasifikasi administratif kerajaan dan ditempatkan bersama berbagai kepentingan ekonomi lainnya. Penyebutan juru jalir menjadi penting karena menunjukkan adanya fungsi khusus yang bersinggungan dengan prostitusi, meskipun piagam belum menjelaskan mekanisme transaksi seksual, pola pengelolaan, maupun bentuk keuntungan yang diperoleh petugas tersebut.
Hanya saja, penanggalan dan otentisitas redaksi Prasasti Kuti memerlukan kritik epigrafis yang lebih mendalam. Prasasti yang terlestarikan merupakan tinulad, yakni penyalinan kembali piagam yang lebih tua pada masa Majapahit, sehingga terdapat kemungkinan perubahan susunan teks, penggunaan istilah, ataupun penyesuaian legitimasi politik. Persoalannya bahkan melampaui sejarah penyalinan. Arlo Griffiths dalam kajian “Rediscovering an Old Javanese Inscription: Mpu Mano’s Donation in Favor of a Buddhist Dignitary in 888 Śaka” (2020), mengemukakan bahwa penanggalan 762 Śaka kemungkinan merupakan hasil perubahan ketika piagam diterbitkan kembali. Berdasarkan analisis anakronisme, identitas Śrī Lokapāla, serta hubungannya dengan Prasasti Kancana dan Pucangan, Griffiths mengusulkan bahwa piagam aslinya lebih mungkin berasal dari abad kesepuluh, setelah 850 Śaka, dengan kemungkinan berada pada dasawarsa 880-an Śaka. Perbedaan tersebut mempunyai konsekuensi historiografis yang signifikan karena keberadaan istilah juru jalir dalam salinan Kuti belum dapat dijadikan bukti definitif bahwa jabatan tersebut telah dikenal pada 840 Masehi. Meski demikian, Prasasti Kuti tetap penting sebagai sumber mengenai hubungan prostitusi, pengelolaan ekonomi, dan kewenangan kerajaan.
Sementara itu, prasasti Sugih Manek bertahun 837 Śaka atau 915 Masehi menyediakan bukti yang lebih kuat. Piagam tersebut merupakan dokumen kerajaan mengenai penetapan status sīma, dan dalam daftar aparat yang kewenangannya dibatasi tercantum juru jalir. Dalam prasasri sisi A, baris 12 tertulis: juru guśali, juru dagaṁ, juru nambi, juru huñjamān, juru kutak, juru jalir, juru juḍi. Artinya, “Petugas pertukangan logam, petugas perdagangan, dan berbagai petugas kegiatan lain, termasuk petugas yang berkaitan dengan prostitusi serta petugas perjudian.” Di sini kata juru jalir ditempatkan di antara jabatan yang dapat diidentifikasi melalui bidang pekerjaannya. Kedekatannya dengan juru juḍi, yang berkaitan dengan perjudian, memperlihatkan bahwa kedua kegiatan termasuk kategori yang dikenali dalam lingkungan pemerintahan. Hanya saja, teks ini lebih langsung membuktikan adanya fungsi administratif daripada keberadaan suatu bentuk rumah bordil, jumlah pekerja seksual, atau tarif layanan. Menariknya, prostitusi ditempatkan dalam suatu sistem pengaturan yang lebih besar daripada hubungan seksual. Aparat tersebut memperoleh relevansi karena kerajaan mempunyai kepentingan menentukan batas kewenangan mereka atas suatu wilayah. Hal ini memperlihatkan bahwa pengaturan prostitusi dalam Jawa Kuna dapat diteliti melalui persoalan yurisdiksi dan penguasaan pendapatan, serta bukan hanya melalui nilai moral.
Kemudian ada Prasasti Sangguran, bertahun 850 Śaka atau 928 Masehi, kembali menyebut juru jalir dalam struktur administrasi Kerajaan Medang pada masa pemerintahan Śrī Mahārāja Rakai Pangkaja Dyah Wawa. Prasasti yang dikenal pula sebagai Minto Stone ini memuat perintah kerajaan, yang disampaikan melalui Rakryān Mapatiḥ i Hino Pu Siṇḍok, mengenai penetapan Desa Sangguran di wilayah Waharu sebagai sīma swatantra. Ketetapan tersebut berkaitan dengan pengalihan pendapatan, termasuk pungutan sebesar enam suwarṇa emas ~setara 230,4 gram, untuk mendukung pemeliharaan dan pelaksanaan persembahan keagamaan di bangunan suci para pandai logam atau sīma kajuru-gusalyan di Manañjuṅ. Pada sisi depan baris ke-11 hingga ke-17, prasasti menguraikan pembatasan kewenangan para maṅilala drabya haji, termasuk kelompok yang disebut dalam petikan “tuhān juḍi, juru jalir, pamaṇikan” (A14), yakni pengawas perjudian, petugas yang berkaitan dengan prostitusi, dan petugas kegiatan lainnya. Ketentuan “svatantra tan katamāna deniṁ patiḥ vahuta” (A11) menegaskan bahwa wilayah tersebut memperoleh hak khusus yang membatasi campur tangan pejabat kerajaan. Lebih jauh, prasasti mengatur hak atas pendapatan dari berbagai pekerjaan, perdagangan, dan kegiatan ekonomi, termasuk ketentuan pembagian pendapatan tertentu menjadi tiga bagian bagi bangunan suci, pengelola sīma, dan aparat pemungut kerajaan.
Dua tahun kemudian, Prasasti Jeru-Jeru yang bertahun 852 Śaka atau 930 Masehi, memperlihatkan kesinambungan terminologi tersebut pada masa pemerintahan Śrī Mahārāja Pu Siṇḍok bergelar Śrī Īśānavikrama Dharmottuṅgadewa. Prasasti ini mencatat permohonan Rakryān Hujung Pu Madhura agar Desa Jeru-Jeru, yang merupakan bagian dari Linggasuntan di wilayah Hujung, ditetapkan sebagai sīma untuk kepentingan bangunan suci Saṅ Hyaṅ Śāla i Himad. Permohonan tersebut disetujui raja, disertai ketentuan mengenai pendapatan, pembatasan kewenangan pejabat, dan hak ekonomi lembaga keagamaan penerima anugerah. Pada sisi depan baris ke-5 hingga ke-12 kembali tercantum larangan campur tangan berbagai maṅilala drabya haji, termasuk petikan “tuhāñ juḍi juru jalir” (A9), yang kemudian dipertegas melalui frasa “tan tamā rikanaṁ sīma” (A12). Secara historiografis, kedua prasasti tersebut menunjukkan bahwa kategori juru jalir tetap digunakan meskipun terjadi pergantian penguasa dari Dyah Wawa kepada Pu Siṇḍok, memperlihatkan kesinambungan nomenklatur birokrasi yang mengenali fungsi terkait prostitusi. Hanya saja, kemunculannya dalam daftar jabatan yang bersifat formula terutama membuktikan keberlanjutan klasifikasi administratif dan pengaturan hak fiskal, sementara bentuk operasional prostitusi, hubungan antara pengelola dan pekerja seksual, serta jenis pungutan yang secara khusus dibebankan pada kegiatan tersebut masih memerlukan pembuktian tersendiri.
Hanya saja, penyebutan soal juru jalir juga menjadi dasar kritik historiografis terhadap pembacaan prasasti. Dokumen yang berulang kali menggunakan suatu istilah dapat menunjukkan kontinuitas tradisi administrasi, sementara frekuensi kegiatan ekonomi di lapangan memerlukan sumber lain. Bagi sejarah prostitusi, hal itu berarti bahwa keberadaan jabatan juru jalir relatif kuat, sedangkan intensitas dan penyebaran praktiknya masih memerlukan pembuktian. Dalam tatanan Jawa Kuna, pekerjaan dan kedudukan sosial dapat dipengaruhi oleh hubungan dengan keraton, komunitas desa, lembaga agama, serta penguasaan atas sumber daya. Istilah juru jalir menunjukkan adanya suatu fungsi khusus yang bersinggungan dengan seksualitas komersial, sementara naskah administratif yang tersedia belum mengungkap biografi individu yang menjalankan fungsi tersebut. Dengan demikian, peneliti dapat mengenali kategori pekerjaannya, tapi masih sulit menentukan apakah pelakunya berasal dari elite, masyarakat bebas, atau kelompok yang mengalami ketergantungan. Kesimpulan yang lebih hati-hati ialah bahwa prostitusi telah memasuki cakupan pengaturan kerajaan pada abad kesepuluh Masehi. Penafsiran tersebut lebih kuat daripada klaim bahwa prostitusi merupakan industri yang sepenuhnya dilegalkan, diselenggarakan, dan dibiayai pemerintah. Prasasti mengungkap batas kewenangan fiskal, sedangkan struktur usaha seksualnya hanya dapat ditelusuri secara terbatas.
Pada masa abad ke-11, terdapat Prasasti Baru atau Simpang bertahun 952 Śaka atau 1030 Masehi dan berasal dari lingkungan kekuasaan Airlangga. Prasasti ini menjelaskan kedudukan khusus masyarakat Baru beserta pembatasan terhadap berbagai petugas yang menjalankan kewenangan kerajaan. Dalam daftar tersebut muncul juru juḍi dan juru jalir, bersama kelompok pekerjaan lain yang mempunyai hubungan dengan kegiatan ekonomi. Pada bagian daftar petugas dan ketentuan wilayah, disebut: juru juḍi, juru jalir, pabisar tan tamā ta ya irikanaṁ thāni riṁ baru. Artinya, “Petugas perjudian, petugas yang berkaitan dengan prostitusi, dan kelompok lain yang disebut ... mereka tidak diperkenankan memasuki desa Baru dalam pelaksanaan kewenangan yang dikecualikan oleh piagam.” Larangan memasuki wilayah tersebut berlaku dalam konteks penetapan hak desa sīma dan pembatasan campur tangan aparat. Maka, ketentuan ini paling tepat dipahami sebagai pembatasan administratif atas aparat tertentu, sementara larangan absolut terhadap seluruh hubungan seksual komersial di desa Baru memerlukan sumber yang lebih khusus. Lalu ada Prasasti Garaman bertahun 975 Śaka atau 1053 Masehi yang memberikan kesaksian lain mengenai kategori tersebut. Perpaduan istilah yang muncul kembali itu menempatkan urusan prostitusi dalam satu kerangka bersama perdagangan, perjudian, dan pekerjaan khusus. Disebut dalam Prasasti Garaman, halaman 3r, baris 4: tuhañ judi, tuhan dagaṁ, tuhan nambi, juru gosali, juru jalir. Artinya, “Pengawas perjudian, pengawas perdagangan, pejabat kegiatan lainnya, petugas pertukangan logam, dan pengurus yang berkaitan dengan prostitusi.” Perbedaan istilah tuhañ dan juru memperlihatkan variasi nomenklatur jabatan yang perlu dipelajari menurut masing-masing konteks. Kehadiran juru jalir di dalam daftar memperkuat keberadaan fungsi yang dikenal oleh birokrasi Jawa Timur, tapi jenis pengawasan dan mekanisme ekonominya tetap belum terurai oleh piagam.
Perkembangan institusi kerajaan juga berkaitan dengan kedudukan orang-orang yang disebut hulun, yakni individu yang berada dalam hubungan perhambaan atau ketergantungan. Dalam masyarakat yang mengenal penguasaan tenaga kerja, seseorang dapat mempunyai kewajiban pelayanan yang ditentukan pihak lain. Keadaan ini membuka persoalan mengenai kemampuan individu mempertahankan kebebasan atas tubuhnya, terutama ketika kedudukannya bergantung pada pemilik atau patron. Misalnya, istilah ḍayaṅ pada sumber tertentu juga berkaitan dengan perempuan dalam posisi pelayanan atau perhambaan. Beberapa penafsiran menghubungkannya dengan kemungkinan eksploitasi seksual, meski cakupan makna kata tersebut harus ditentukan berdasarkan konteks teks. Seorang perempuan hamba dapat menjalankan pekerjaan domestik atau fungsi lainnya, sedangkan pengidentifikasian sebagai korban prostitusi memerlukan bukti adanya hubungan seksual yang diperdagangkan atau dipaksakan untuk keuntungan pihak lain. Persoalan tersebut menentukan arah penelitian sejarah prostitusi. Jika seluruh hubungan pergundikan dianggap sebagai prostitusi, sejarah rumah tangga aristokratik kehilangan kekhususan. Sebaliknya, jika seluruh bentuk ketergantungan dianggap hubungan yang sah menurut norma zamannya, maka kemungkinan pemaksaan seksual menjadi terabaikan. Pembedaan antara status hamba, kewajiban kerja, transaksi seksual, dan kebebasan individu merupakan syarat bagi analisis yang lebih tepat.
Berlanjut pada masa Kadiri sekitar abad ke-12 hingga awal abad ke-13 Masehi, bukti yang lebih langsung
mengenai kesinambungan kategori administratif prostitusi ditemukan dalam Prasasti Sanga, yang berdasarkan karakter paleografinya ditempatkan oleh Arlo Griffiths dalam lingkungan abad ke-13 Masehi atau periode Singhasari. Prasasti berbahasa Jawa Kuna ini memuat ketentuan mengenai batas wilayah Sanga yang bersinggungan dengan Bugəl, Paḍaṅ, Pagajutan, Kabalān, Lipuṅ, dan Limbeyyan, serta kedudukan tanah dan kekayaan yang diperuntukkan bagi suatu bangunan suci atau saṅ hyaṅ dharmma. Pada halaman 1v baris 1–2 disebutkan bahwa lembaga keagamaan di wilayah sīma Sanga mempunyai hubungan dengan Həmbək dan Amuṅgul, termasuk keterangan mengenai kewajiban sebesar lima suvarṇa. Piagam tersebut selanjutnya menyebut “muvaḥ kinavnaṅakn ikaṁ sīma riṁ saṅa, panugraha śrī jaṅgala” (1v1–1v2), yang dapat diterjemahkan sebagai “selanjutnya diberikan hak-hak khusus kepada wilayah sīma Sanga sebagai anugerah penguasa Janggala”. Dalam rangkaian ketentuan mengenai pembatasan campur tangan aparat kerajaan, halaman 1v baris keempat secara eksplisit mencantumkan “juru jalir, juru juḍi, juru huñjəman”, yang secara kontekstual berarti “pengurus prostitusi, pengurus perjudian, dan pengurus kegiatan huñjəman”. Penyebutan tersebut dilanjutkan oleh rangkaian nama petugas lain dan ditegaskan melalui frasa “sapaniskarani hulun āji kabeh, tan tāma ri saṁ hyaṁ sīma riṁ saṅa” (2r2), yang dapat diterjemahkan sebagai “segala jenis abdi atau petugas kerajaan tersebut dilarang memasuki wilayah suci sīma Sanga untuk menjalankan kewenangan yang telah dikecualikan”. Selain mengatur yurisdiksi, prasasti juga menetapkan berbagai hak istimewa bagi komunitas Sanga, antara lain pemakaian payung putih, busana dan perlengkapan tertentu, penyelenggaraan kegiatan seremonial, serta ketentuan mengenai pemeliharaan anak, sebelum menegaskan kedudukannya sebagai sīma svatantrādəg riṅgit (2v4), yakni wilayah sīma yang memperoleh hak otonomi khusus.
Secara epigrafis, penyebutan juru jalir memperlihatkan bahwa fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan prostitusi tetap dikenal dalam klasifikasi administratif kerajaan hingga periode Singhasari, setelah sebelumnya muncul dalam prasasti-prasasti Medang dan Jawa Timur abad ke-10/ke-11 Masehi . Akan tetapi, kedudukan istilah tersebut dalam daftar aparat yang dibatasi kewenangannya terutama membuktikan pengakuan administratif, sedangkan mekanisme transaksi seksual, pungutan, dan bentuk organisasi prostitusi belum diuraikan secara langsung. Keterangan panugraha śrī jaṅgala juga perlu dibedakan dari identifikasi paleografis abad ke-13, sebab rujukan kepada penguasa Janggala membuka persoalan mengenai sejarah anugerah dan kemungkinan pelestarian ketentuan yang lebih tua, sementara bagian prasasti yang terlestarikan belum memberikan penanggalan absolut. Dengan demikian, menjelang terbentuknya Majapahit pada tahun 1293 Masehi, historiografi Jawa telah menyediakan dua kelompok kesaksian yang saling melengkapi: susastra Kadiri yang menggambarkan konstruksi moral dan simbolisme seksualitas dalam kebudayaan istana, serta Prasasti Sanga yang membuktikan keberlanjutan istilah juru jalir dalam pengaturan kewenangan kerajaan. Kesinambungan tersebut menjadi landasan penting untuk memahami kemunculan kembali kategori serupa dalam Prasasti Tuhañaru pada masa Jayanagara tahun 1323 Masehi, sekaligus memperlihatkan bahwa sejarah prostitusi Jawa Kuno berkaitan erat dengan diferensiasi pekerjaan, pembagian hak fiskal, dan hubungan kekuasaan antara kerajaan, lembaga keagamaan, serta masyarakat setempat.
Lantas mengapa Majapahit kemudian memerlukan pembacaan tersendiri? Sebab Majapahit merupakan titik penting dalam historiografi prostitusi Jawa karena kerajaan ini meninggalkan sumber epigrafis yang secara langsung mengandung istilah juru jalir. Dengan demikian, rekonstruksi kehidupan seksual komersial pada masa Majapahit dapat berangkat dari dokumen sezaman, kemudian diperluas melalui hukum dan sastra yang berkaitan dengan periode tersebut. Pendekatan ini mengurangi ketergantungan pada asumsi bahwa perdagangan internasional, kemegahan istana, atau kehadiran perempuan penghibur selalu menunjukkan adanya prostitusi. Korpus yang paling relevan mencakup Prasasti Tuhañaru (1323 M), Prasasti Biluluk IV (tanpa angka tahun), Prasasti Canggu (1358 M), dan Kakawin Nītiśāstra yang secara tradisional ditempatkan pada akhir masa Majapahit. Keempat sumber ini mempunyai fungsi berbeda: dua prasasti pertama memberikan bukti langsung tentang juru jalir, prasasti ketiga memperlihatkan bahasa hukum mengenai pelanggaran seksual, sedangkan kakawin memberikan kesaksian tentang penilaian moral atas prostitusi. Penanggalan serta sejarah transmisi setiap dokumen menjadi dasar untuk menentukan kekuatan pembuktiannya.
Prasasti Tuhañaru merupakan piagam yang dikeluarkan pada masa Raja Jayanagara, ketika Majapahit sedang mengembangkan dan mempertahankan tatanan politiknya setelah masa pendirian kerajaan. Prasasti bertahun 1245 Śaka ini berkaitan dengan anugerah status sīma kepada Tuhañaru dan Kusambyan. Penetapan tersebut mengatur hubungan antara masyarakat penerima anugerah, pemegang hak tertentu, dan kelompok aparat yang sebelumnya dapat menjalankan kewenangan atas wilayah tersebut. Pada lempeng VI, sisi belakang, baris 1–5 disebut: tuha dagaṁ, tuha nambi, tuha juḍi, juru gosali, maṁrumbe, maṁguñje, juru huñjəman, juru jalir. Bagian penutup daftar menyatakan: tan tamātaḥ irikaṁ sīma i tuhañaru, muaṅ iṁ kusambyan. Artinya, “Pengawas perdagangan, pengawas urusan lainnya, pengawas perjudian, petugas pertukangan logam, dan berbagai petugas, termasuk pengurus yang berkaitan dengan prostitusi ... seluruh kelompok yang ditentukan tersebut dibatasi dari memasuki wilayah sīma Tuhañaru dan Kusambyan untuk menjalankan kewenangan yang dikecualikan.” Prasasti ini memperlihatkan bahwa juru jalir tetap menjadi kategori yang dikenal birokrasi Majapahit pada 1323 Masehi. Penempatannya berdekatan dengan tuha juḍi dan tuha dagaṁ menunjukkan bahwa fungsi yang berkaitan dengan prostitusi tercakup dalam lingkungan administrasi yang juga mengenal perdagangan dan perjudian. Kedudukan tersebut menghasilkan bukti tentang klasifikasi kelembagaan, sedangkan jenis pungutan dan hubungan sehari-hari antara petugas dengan orang yang menyediakan jasa seksual masih memerlukan sumber tambahan. Terpenting, prasasti ini bertahun pasti dan diterbitkan oleh otoritas kerajaan Majapahit. Oleh karenanya, keberadaan juru jalir pada masa Jayanagara merupakan temuan dengan dasar kronologis jauh lebih kuat daripada penafsiran yang didasarkan pada gambaran umum kehidupan istana. Sumber tersebut juga memperlihatkan kesinambungan istilah dari periode kerajaan sebelumnya menuju Majapahit.
Untuk memahami kedudukan juru jalir, perhatian perlu diarahkan pada fungsi anugerah sīma. Sebuah desa yang memperoleh ketentuan khusus dapat memiliki kendali lebih besar atas jenis pendapatan dan kegiatan tertentu, sementara aparat kerajaan kehilangan sebagian kewenangan mereka di wilayah tersebut. Pembatasan terhadap petugas itu merupakan bagian dari mekanisme distribusi kekuasaan ekonomi antara pusat kerajaan dan penerima anugerah. Dalam keadaan demikian, keberadaan juru jalir di antara aparat yang dibatasi menunjukkan bahwa jabatan tersebut mempunyai hubungan dengan kewenangan yang dianggap relevan bagi sistem sīma. Hubungan itu dapat bersifat fiskal, administratif, atau pengawasan kegiatan tertentu, sementara makna paling spesifik masih harus diuji melalui perbandingan prasasti. Penggunaan istilah “germo kerajaan” sebagai terjemahan definitif akan terlalu menyempitkan kemungkinan fungsi jabatan tersebut. Dari sudut ekonomi politik, klasifikasi demikian memperlihatkan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan prostitusi telah memiliki tempat dalam bahasa pemerintahan. Penguasa mengetahui suatu kategori pekerjaan, mengakuinya sebagai bagian dari tatanan administratif, dan menentukan batas kewenangannya dalam wilayah tertentu.
Pembacaan lebih mendalam terhadap Prasasti Tuhañaru memperlihatkan bahwa anugerah Raja Jayanagara kepada masyarakat Tuhañaru dan Kusambyan mencakup hak istimewa yang melampaui pembebasan kewajiban fiskal, termasuk pengaturan kedudukan sosial, penggunaan simbol aristokratik, perlakuan terhadap orang yang diperhamba, dan kewenangan tertentu dalam hubungan hukum. Pada lempeng VIII sisi depan (8r1–8r6), prasasti menjelaskan bahwa kegiatan perdagangan yang melampaui batas tertentu tetap dapat dikenai kewajiban oleh maṅilala dr̥vya haji, sedangkan masyarakat penerima anugerah memperoleh berbagai keistimewaan, mulai dari penyelenggaraan upacara yang berkaitan dengan kelahiran dan keadaan sūtaka, penggunaan payung tiga warna, perhiasan, busana, serta atribut kehormatan yang biasanya mencerminkan perbedaan kedudukan sosial. Lempeng VIII sisi belakang (8v1–8v5) memperluas ketentuan tersebut dengan menyebut hak mengenakan gelang emas pada tangan dan kaki, menggunakan perlengkapan seremonial tertentu, menikmati makanan istimewa kerajaan melalui ungkapan vnaṅ amuktyakna rājamaṅsa, serta menjalankan kewenangan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum dan hubungan ketergantungan. Untuk hal berkaitan dengan hak atas makanan, dapat dibaca di sini.
Bagian yang sangat penting terdapat pada baris 8v4–8v5, yang menyebut vnaṅ usiR̥n iṁ kavula miṅgat, secara kontekstual berarti “diperkenankan mengambil tindakan terhadap hamba atau abdi yang melarikan diri”, diikuti ketentuan mengenai pencuri yang tertangkap melakukan kejahatan dan orang yang mempunyai kewajiban utang. Puncaknya terdapat pada ungkapan vnaṅ añjamaha rare kavula (8v5), yang secara harfiah dapat dialihbahasakan sebagai “diperkenankan menjamah anak atau orang muda yang berstatus kavula”. Istilah vnaṅ menunjukkan kewenangan atau izin yang dianugerahkan, añjamaha berasal dari medan makna tindakan menjamah atau melakukan penguasaan fisik, rare menunjuk anak atau orang muda, sedangkan kavula ~atau kawula, berkaitan dengan kedudukan abdi, hamba, atau orang yang berada dalam hubungan ketergantungan. M.M. Sakarto K. Atmodjo dalam “Prasasti Kedengan” (1985), ketika membahasungkapan sejenis dalam Prasasti Kedengan, menerjemahkannya sebagai kewenangan menjamah, menangkap, atau memiliki anak hamba, sehingga memperlihatkan bahwa makna yuridis tindakan tersebut dapat mencakup penguasaan terhadap seseorang. Publikasi Trigangga, Fifia Wardhani, dan Desrika Retno W. Dalam “Prasasti & Raja-Raja Nusantara” (2015) dari Museum Nasional Indonesia bahkan menggunakan pengertian “menjamah budak belian” untuk formula yang sama.
Perbedaan penekanan ini mempunyai implikasi penting karena kata menjamah dapat mengandung pengertian kontak fisik dan dalam konteks tertentu membuka kemungkinan penafsiran seksual, sementara hubungan antara rare dan kavula menunjukkan ketimpangan kedudukan antara penerima kewenangan dengan individu yang menjadi objeknya. Secara historiografis, ketentuan tersebut memperlihatkan adanya hak istimewa yang menjangkau tubuh dan kedudukan orang dalam ketergantungan, dengan potensi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat besar, tapi penafsiran bahwa prasasti secara eksplisit mengizinkan pemerkosaan anak, perbudakan seksual, atau perdagangan jasa seksual masih membutuhkan pembuktian leksikal dan hukum yang lebih khusus. Hubungannya dengan juru jalir, yang disebut secara terpisah pada lempeng VI sisi belakang (6v2), terletak pada struktur kekuasaan kerajaan yang mengenal kategori administratif terkait prostitusi sekaligus memberikan kewenangan tertentu atas orang yang diperhamba. Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pengaturan seksualitas, ketergantungan sosial, dan distribusi hak istimewa berada dalam cakupan kekuasaan Majapahit, meskipun hubungan operasional antara pemegang hak atas kavula dengan pengelola prostitusi belum dapat dibuktikan secara langsung. Dengan demikian, Prasasti Tuhañaru menjadi sumber penting bagi sejarah sosial Majapahit karena memperlihatkan bahwa status sīma svatantra bukan hanya semata-mata bentuk keringanan pajak, melainkan juga mekanisme penganugerahan hak aristokratik dan kewenangan sosial yang dapat memengaruhi kebebasan serta kedudukan hukum orang lain.
Sumber kedua yang sangat relevan ialah Prasasti Biluluk IV, ditemukan di wilayah Bluluk, Lamongan, Jawa Timur. Dokumen ini merupakan bagian dari kelompok prasasti Biluluk yang membahas hak dan kedudukan masyarakat setempat. Koleksi Museum Nasional mengidentifikasikannya dengan nomor inventaris E.87, terdiri dari dua lempeng tembaga yang tersisa, dengan bagian lain telah hilang. Satu persoalan mendasar ialah bahwa Biluluk IV tidak mencantumkan angka tahun yang masih dapat dibaca. Piagam tersebut menyebut Bhattara Parameśwara Pamotan dan menggunakan bahasa serta struktur yang dapat ditempatkan dalam lingkungan politik Majapahit, tapi penanggalan khususnya harus dinyatakan sebagai perkiraan berdasarkan konteks dan perbandingan. Dalam lempeng II, sisi belakang, baris 4–5 tertulis: tuha dagaṅ, tuha nambi, tuha juḍi, tuhan uñjeman, juru gosali, juru jalir. Artinya, “ “Pengawas perdagangan, pengawas kegiatanlainnya, pengawas perjudian, petugas urusan tertentu, petugas pertukangan logam, serta petugas yang berkaitan dengan prostitusi.” Istilah juru jalir kembali muncul dalam daftar yang berkaitan dengan kewenangan dan hak desa. Kehadirannya membuktikan bahwa kategori tersebut tetap digunakan dalam tradisi administratif yang berkaitan dengan Majapahit. Hanya saja, karena tahun piagam ini belum diketahui secara pasti, sumber tersebut lebih kuat untuk menunjukkan keberlanjutan struktur nomenklatur daripada untuk menentukan tanggal perubahan organisasi prostitusi.
Prasasti Tuhañaru dan Biluluk IV tersebut memungkinkan kesimpulan bahwa juru jalir merupakan kategori yang masih dikenali dalam lingkungan administratif Majapahit. Pengulangan istilah tersebut menunjukkan keberlanjutan suatu fungsi yang mungkin berhubungan dengan perantara, pengawasan, atau kepentingan ekonomi atas kegiatan prostitusi. Berdasarkan konteks, sekurang-kurangnya terdapat dua penjelasan yang dapat diuji. Pertama, juru jalir mungkin menunjuk pengelola atau perantara prostitusi yang kegiatan ekonominya masuk ke dalam jangkauan kerajaan. Kedua, istilah itu dapat menunjuk petugas yang mempunyai kewenangan administratif terhadap aktivitas tersebut. Kedua kemungkinan tidak harus saling meniadakan, karena pengelolaan usaha dan pengawasan fiskal dapat bersinggungan dalam sistem yang mengenal pembagian hak atas pendapatan. Akan tetapi, untuk memastikan hubungan antara kedua fungsi itu, diperlukan sumber yang menjelaskan kewajiban juru jalir secara langsung. Bukti yang tersedia lebih mendukung rekonstruksi kategori kelembagaan daripada pemetaan jaringan prostitusi. Dengan demikian, kesimpulan bahwa Majapahit memiliki “dinas prostitusi” atau “bordil resmi kerajaan” akan melampaui tingkat pembuktian yang telah dicapai.
Sumber Majapahit lain yang relevan ialah Prasasti Canggu atau Trowulan I, yang dikeluarkan pada masa Hayam Wuruk pada 1280 Śaka atau 1358 Masehi. Piagam tersebut terutama mengatur penyeberangan sungai dan kedudukan para penambang atau pengelola penyeberangan. Akan tetapi, salah satu ketentuannya menyinggung tindakan menyentuh atau memegang seorang perempuan dalam konteks pertolongan dan menggunakan istilah strīsaṅgrahaṇa, yang berhubungan dengan pelanggaran seksual. Pada lempeng IX, sisi belakang disebut: muwah yan hana strī karĕm ... tan saṅgahĕn strīsaṅgrahaṇa. Artinya, “Apabila terdapat perempuan yang tenggelam ... tindakan tersebut hendaknya tidak digolongkan sebagai pelanggaran seksual.” Ketentuan ini berkaitan dengan tindakan pertolongan terhadap orang yang mengalami bahaya di sungai. Prasasti membedakan kontak fisik yang dilakukan untuk menyelamatkan seseorang dari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perempuan. Pembedaan tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap konteks perbuatan, maksud tindakan, dan konsekuensi hukum dalam kehidupan Majapahit. Selain itu, Prasasti Canggu merupakan bukti bagi sejarah hukum seksual, meski pokok ketentuannya berbeda dari prostitusi. Oleh karena itu, sumber ini ditempatkan sebagai pembanding bagi pemahaman mengenai bagaimana kerajaan membedakan tindakan seksual yang dianggap melanggar dari kontak fisik dalam keadaan tertentu. Mengubahnya menjadi bukti mengenai tarif atau legalitas prostitusi akan menghilangkan makna hukum yang sebenarnya.
Sementara itu, pengaturan mengenai hubungan seksual, perzinaan, pemaksaan, dan kedudukan perempuan dalam masyarakat Majapahit memperoleh landasan yuridis yang lebih jelas melalui Kuṭāra Mānawa Dharmasāstra, yang keberadaannya sebagai rujukan hukum kerajaan ditegaskan dalam Prasasti Canggu atau Trowulan I bertahun 1280 Śaka atau 1358 Masehi, pada masa pemerintahan Hayam Wuruk. Salah satu bagian Kuṭāra Mānawa yang paling relevan bagi sejarah seksualitas dan prostitusi Majapahit terdapat dalam kelompok ketentuan hukum paradāra, yakni pelanggaran seksual yang berkaitan dengan perempuan bersuami, serta pengaturan perantaraan hubungan intim yang melibatkan imbalan material. Dalam Pasal 143, “Menjamah Perempuan yang Telah Kawin”, terdapat rumusan Jawa Kuna “ḍəṇḍaniṅ paradāra ucapən maṅke, paradāra arane rabiniṅ voṅ len”, yang dapat diterjemahkan sebagai “berikut ini diuraikan denda bagi paradāra; paradāra adalah istri orang lain”. Pasal tersebut menetapkan sanksi terhadap laki-laki yang melakukan pelanggaran seksual terhadap perempuan bersuami, dengan besaran denda berdasarkan kedudukan sosial perempuan yang bersangkutan, yakni dua lakṣa atau 20.000 bagi strī uttama (golongan tinggi), satu lakṣa atau 10.000 bagi strī madhyama (golongan menengah), serta lima tali atau 5.000 bagi strī kaniṣṭa (golongan rendah), sebagaimana diterjemahkan dalam edisi yang digunakan. Denda tersebut diberikan kepada suami sebagai pihak yang dipandang memiliki kepentingan hukum atas pelanggaran terhadap perkawinannya, sedangkan pelaku yang tertangkap dalam keadaan tertentu dapat menghadapi hukuman lebih berat. Pembedaan besaran denda tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hukum terhadap perempuan berkaitan erat dengan hierarki sosial, sehingga kedudukan seseorang menentukan nilai sanksi yang dikenakan terhadap pelanggaran seksual.
Ketentuan berikutnya, Pasal 146, “Menyuruh Meniduri Perempuan yang Telah Kawin”, memperluas pertanggungjawaban hukum kepada pihak yang memerintahkan atau memfasilitasi hubungan seksual terlarang. Petikan “hana kaṅ akon aṅalonana riṅ umahe” secara kontekstual berarti “terdapat orang yang menyuruh melakukan hubungan seksual di rumahnya”, sedangkan ungkapan “kaṅ akon tur aṅadyani aṅalonana riṅ umahe” menunjuk pihak yang memerintahkan sekaligus menyediakan tempat bagi berlangsungnya perbuatan tersebut. Ketentuan itu membedakan tanggung jawab laki-laki yang melakukan hubungan seksual, pemilik rumah yang menyediakan tempat, dan pihak yang mengatur perbuatan tersebut, dengan ancaman hukuman mati atau pembayaran denda menurut rumusan hukum Mānawa dan Kuṭāra. Dalam ketentuan tersebut, pemilik rumah dapat dikenai denda dua lakṣa, sedangkan pihak yang menyuruh dan memfasilitasi hubungan seksual dapat menghadapi denda empat lakṣa. Perumusan ini menunjukkan bahwa tradisi hukum Jawa Kuna telah mengenali tanggung jawab pihak ketiga dalam penyelenggaraan hubungan seksual terlarang, termasuk mereka yang menyediakan sarana dan mempunyai peranan dalam mengatur pertemuan. Bukti yang lebih langsung mengenai perantaraan seksual berbayar terdapat dalam Pasal 156, “Mempertemukan Perempuan dan Laki-laki yang Belum Kawin”, yang menggambarkan seorang perempuan mengantarkan seorang gadis ke rumah pemuda, sementara perempuan lainnya menyediakan tempat agar keduanya dapat bertemu secara tidak patut. Petikan “saṅkane aveh gnah ikā denupah-upahi de niṅ jajaka lawan rara ika” dapat diterjemahkan sebagai “karena menyediakan tempat tersebut, ia diberi upah oleh pemuda dan gadis itu”, sedangkan ketentuan sanksinya berbunyi “ḍəṇḍanĕn pataṅ ewu de nira saṅ āmava bhūmi, kahilāṅane doṣane”, yang berarti “hendaknya dikenai denda empat ribu oleh penguasa sebagai penebus kesalahannya”. Ketentuan tersebut berlaku terhadap kedua perempuan yang bertindak sebagai pengantar dan penyedia tempat, sehingga memperlihatkan bahwa kegiatan memperantarai pertemuan intim dengan memperoleh imbalan telah dikenali sebagai perbuatan yang dapat dikenai pertanggungjawaban hukum.
Secara historiografis, Pasal 156 mempunyai relevansi khusus dengan pembahasan juru jalir karena menunjukkan keberadaan fungsi perantaraan dalam hubungan seksual yang melibatkan pembayaran kepada pihak ketiga, meskipun pemuda dan gadis yang dipertemukan merupakan pasangan yang belum menikah dan pembayaran tersebut diberikan kepada perantara, bukan secara eksplisit kepada salah seorang pasangan sebagai imbalan jasa seksual. Oleh karena itu, ketentuan tersebut lebih tepat dipahami sebagai bukti mengenai praktik perantaraan pertemuan seksual berbayar daripada sebagai bukti langsung keberadaan rumah prostitusi. Apabila Pasal 143, 146, dan 156 diperbandingkan, terlihat bahwa Kuṭāra Mānawa membedakan pelanggaran terhadap hak perkawinan, tanggung jawab pihak yang menyuruh atau menyediakan tempat, serta perantaraan hubungan intim yang disertai imbalan material. Perbedaan penerima denda juga mempunyai makna ekonomi politik, sebab sanksi atas pelanggaran terhadap perempuan bersuami dapat menjadi hak suaminya, sementara denda terhadap perempuan yang memperantarai pertemuan pemuda dan gadis dikenakan oleh penguasa.
Dengan demikian, hukum seksual dalam tradisi Majapahit memperlihatkan hubungan antara kepentingan rumah tangga, kekuasaan negara, hierarki sosial, dan pengaturan aktivitas seksual. Jika diperbandingkan dengan penyebutan juru jalir dalam Prasasti Tuhañaru tahun 1323 Masehi dan Prasasti Biluluk IV, ketentuan tersebut memperlihatkan dua ranah pengaturan yang saling berhubungan yakni (1) pengakuan administratif terhadap fungsi yang berkaitan dengan prostitusi dan (2) pengenaan sanksi terhadap perantaraan maupun penyelenggaraan hubungan seksual yang melanggar ketentuan hukum. Hanya saja, kemiripan fungsi perantara dalam Pasal 156 dengan kemungkinan peranan juru jalir masih merupakan hubungan interpretatif yang membutuhkan pembuktian tambahan, mengingat naskah hukum tersebut menggunakan kategori perbuatan yang berbeda dari istilah jabatan administratif dalam prasasti. Keseluruhan ketentuan ini memperlihatkan bahwa seksualitas dalam masyarakat Jawa Kuna diperlakukan sebagai persoalan yang menyangkut kepentingan ekonomi, hak perkawinan, kehormatan keluarga, kedudukan sosial, serta kewenangan penguasa dalam menentukan pelanggaran dan menjatuhkan sanksi.
Kemudian sumber susastra yang lebih langsung berbicara tentang prostitusi ialah Kakawin Nītiśāstra. Karya didaktis ini secara tradisional diperkirakan berasal dari sekitar abad kelima belas atau akhir masa Majapahit, meskipun pengarangnya belum diketahui secara pasti. Riwayat penyalinan dan variasi redaksinya menuntut kehati-hatian karena tradisi sastra Jawa Kuna terus berkembang dan dipelihara di Bali setelah berakhirnya kekuasaan Majapahit di Jawa. Berbeda dari prasasti yang berfokus pada yurisdiksi, Nītiśāstra membicarakan perilaku manusia dalam kerangka ajaran moral. Pupuh IV bait 24 secara eksplisit menggunakan kata weśya dan kajaliran, sehingga relevansinya terhadap prostitusi bersifat langsung pada tingkat kosakata dan penilaian sosial. Di sebut dalam pupuh tersebut: yan lajjerang ikāng wadhu gaṇita weśya kajaliranikātĕmah hilang | nirlajjerang ikāng wadhūttama tĕmahnya mari hinaranan warāngganā || Artinya, “Apabila perempuan yang digolongkan sebagai gaṇitā atau weśyā memiliki rasa malu, kegiatan kajaliran dipandang akan berakhir. Kata weśya di sini berasal dari Sanskerta veśyā (वेश्या), yang berarti pelacur, perempuan penghibur seksual, atau perempuan yang menyediakan jasa seksual. Dalam konteks Kakawin Nītiśāstra IV.24, istilah ini menunjuk orang atau kategori sosialnya, serta bukan aktivitasnya. Selain itu penting untuk membedakannya dari vaiśya (वैश्य), yakni golongan pedagang dan produsen dalam sistem varṇa, yang dalam penulisan Jawa Kuno dapat tampil dengan bentuk serupa. Sedangkan kata gaṇitā berarti golongan. Dalam konteks ini, wadhu gaṇita weśya dapat dipahami sebagai “perempuan yang tergolong sebagai pelacur”. Sebaliknya, perempuan yang dianggap utama kehilangan kehormatannya apabila meninggalkan rasa malu.” Bait tersebut kemudian memperbandingkan seorang pendeta yang kehilangan ketenangan batin dengan penguasa yang terlalu puas terhadap keadaannya, sehingga keduanya mengalami kemerosotan menurut ukuran peran sosial masing-masing.
Sumber susastra lain yang tak kalah menariknya adalah Candrakiraṇa, sebuah karya leksikografi, tata bahasa, dan ilmu persajakan (prosodi) anonim Jawa Kuna yang menjadi salah satu sumber tertua untuk memahami perkembangan bahasa, kesusastraan, dan sistem pengetahuan. Pada bagian 35, Daftar Sinonim tentang Kasim disebut: klīva, varṣadhara, ṣaṇḍha, ṣaṇḍhaka, napuṅsaka, tr̥tīyaprakr̥ti, ṅaraniṅ kəḍi ika. Artinya, "“Orang yang dianggap tidak jantan atau impoten, kasim atau pelayan ruang perempuan istana, laki-laki yang dianggap tidak mampu secara seksual, orang kebiri, orang yang digolongkan bukan laki-laki, serta orang yang berkodrat ketiga itulah berbagai sebutan bagi kəḍi.” Istilah-istilah tersebut mempunyai cakupan yang berbeda dalam tradisi Sanskerta, antara lain laki-laki yang dipandang kehilangan kejantanan, kasim, serta kategori jenis kelamin atau gender di luar pembagian konvensional. Secara harfiah, Tr̥tīyaprakr̥ti berarti “kodrat ketiga”. Hanya saja, padanan leksikal ini belum membuktikan bahwa semua kategori tersebut mempunyai peranan sosial yang identik di Jawa. Sementara itu pada bagian Amaramālā nomor 68 mencatat sejumlah padanan Sanskerta bagi pelacur, antara lain kārpaṭā, dārikā, duhstrī, kunārī, dan durśīlā, yang diakhiri dengan ungkapan “ṅa jalir ika”, berarti “itulah yang disebut jalir atau pelacur”. Kesaksian ini memperlihatkan bahwa jalir menunjuk perempuan yang dikategorikan sebagai pelacur, dengan sejumlah istilah yang turut membawa penilaian moral terhadap perilaku seksualnya. Akan tetapi, Candrakiraṇa tidak secara khusus menerangkan profesi germo atau muncikari. Kategori tersebut lebih jelas ditemukan dalam prasasti kerajaan melalui istilah juru jalir, yang dapat ditafsirkan sebagai pengurus atau perantara prostitusi, meskipun kemungkinan fungsi administratif dan fiskalnya masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Dengan demikian, Candrakiraṇa memberikan landasan leksikal untuk memahami identitas pelacur, sedangkan prasasti-prasasti Jawa Kuna memberikan petunjuk mengenai keberadaan pihak yang mengelola atau mengawasi kegiatan prostitusi.
Pembacaan secara bersamaan terhadap prasasti, Kakawin Nītiśāstra, dan Kuṭāra Mānawa memperlihatkan bahwa seksualitas dalam masyarakat Majapahit berada dalam tiga ranah pengaturan yang saling berkaitan, yakni administrasi kerajaan, hukum, dan norma moral yang membentuk kedudukan serta kehormatan seseorang. Dalam Prasasti Tuhañaru tahun 1323 Masehi dan Prasasti Biluluk IV, istilah juru jalir muncul sebagai kategori pekerjaan atau jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan prostitusi, menunjukkan bahwa kegiatan seksual komersial telah dikenal dalam sistem administrasi kerajaan. Sementara itu, Kakawin Nītiśāstra, yang secara tradisional dikaitkan dengan periode akhir Majapahit, menggunakan istilah weśya dan kajaliran untuk menggambarkan perempuan yang berhubungan dengan prostitusi melalui ukuran rasa malu, kepantasan, dan kehormatan. Perempuan yang diasosiasikan dengan prostitusi ditempatkan dalam kategori yang dipertentangkan dengan citra perempuan terhormat, memperlihatkan bagaimana perilaku seksual digunakan untuk membangun hierarki moral dalam masyarakat. Perspektif yang lebih konkret mengenai pengendalian seksualitas ditemukan dalam Kuṭāra Mānawa, yang mengatur hubungan perkawinan, pelanggaran seksual, keterlibatan pihak ketiga, serta konsekuensi hukum berdasarkan kedudukan sosial para pelakunya. Ketentuan mengenai paradāra atau pelanggaran seksual terhadap perempuan bersuami memperlihatkan bahwa sanksi ditentukan berdasarkan status sosial perempuan, sementara pembayaran denda kepada suami menunjukkan kuatnya hubungan antara seksualitas, kehormatan keluarga, dan kepentingan patriarkal. Tradisi hukum tersebut juga mengenali keterlibatan orang yang menyuruh, memperantarai, atau menyediakan tempat bagi berlangsungnya hubungan seksual terlarang, termasuk praktik mempertemukan pasangan yang belum menikah dengan menerima imbalan material. Keterangan ini mempunyai relevansi dengan keberadaan juru jalir karena memperlihatkan bahwa perantaraan hubungan seksual telah dikenal dalam kehidupan masyarakat, meskipun pembayaran kepada perantara perlu dibedakan dari transaksi prostitusi yang melibatkan pembayaran langsung atas pelayanan seksual. Perbandingan ketiga sumber tersebut memperlihatkan suatu kenyataan yang menarik bahwa kerajaan mengenali kegiatan yang berkaitan dengan prostitusi dalam klasifikasi administratif, hukum menentukan batas perilaku seksual serta pertanggungjawaban pihak yang terlibat, sedangkan sastra membentuk penilaian moral yang dapat menempatkan pelaku prostitusi dalam kedudukan sosial lebih rendah. Dengan kata lain, pengakuan administratif terhadap suatu kegiatan belum tentu disertai penerimaan moral ataupun perlindungan hukum terhadap orang yang menjalankannya.
Meski demikian, kehidupan perempuan Majapahit sendiri jauh lebih kompleks daripada pembagian antara perempuan terhormat dan perempuan yang memperoleh stigma seksual. Perempuan dapat berperan sebagai pedagang, pemilik harta, pelaku kegiatan keagamaan, anggota keluarga aristokratik, bahkan penguasa, sementara kedudukan sosial menentukan akses mereka terhadap kekayaan, perlindungan hukum, dan kebebasan mengambil keputusan. Bagi mereka yang berada dalam hubungan ketergantungan ekonomi, patronase, atau perhambaan sebagai hulun dan kavula, ketimpangan kekuasaan dapat membatasi kemampuan mengendalikan tubuh maupun hasil kerja, sekaligus membuka kemungkinan eksploitasi oleh pihak yang mempunyai kedudukan lebih kuat. Meski demikian, prostitusi, pergundikan, perantaraan seksual berbayar, perzinaan, dan perbudakan seksual tetap harus dibedakan karena masing-masing mempunyai mekanisme ekonomi, kedudukan hukum, serta derajat kebebasan yang berlainan. Dengan demikian, ketiga kelompok sumber tersebut memperlihatkan bahwa seksualitas pada masa Majapahit merupakan persoalan ekonomi politik yang berkaitan erat dengan kewenangan kerajaan, pengaturan hukum, stratifikasi sosial, dan pembentukan stigma moral. Persoalan historiografis yang paling mendasar terletak pada kenyataan bahwa sumber-sumber tersebut lebih banyak merekam kepentingan penguasa, pejabat, suami, dan kelompok terpelajar daripada pengalaman langsung para perempuan yang kehidupan seksualnya diatur. Akibatnya, sejarah mampu menjelaskan bagaimana prostitusi dikategorikan, diatur, dan dinilai oleh masyarakat elite, tapi masih menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang mengendalikan transaksi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta sejauh mana individu yang terlibat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan atas tubuh dan kehidupannya sendiri.
Memasuki abad kelima belas, terutama setelah wafatnya Hayam Wuruk pada tahun 1389 Masehi, Majapahit menghadapi perubahan politik yang ditandai oleh perebutan kekuasaan antarkeluarga kerajaan, melemahnya pengaruh pusat terhadap wilayah bawahan, serta berkembangnya kekuatan perdagangan dan politik baru di pesisir utara Jawa. Perang Paregreg pada tahun 1405–1406 Masehi antara Wikramawardhana dan Bhre Wirabhumi memperburuk ketegangan internal kerajaan, sementara persaingan kekuasaan berikutnya menyebabkan perubahan pusat pemerintahan dan hubungan antara elite dengan masyarakat. Akan tetapi, perubahan dinasti serta melemahnya kewibawaan kerajaan tidak serta-merta menghapus sistem pekerjaan, perdagangan, perhambaan, maupun hubungan ekonomi yang telah berlangsung selama beberapa abad. Dalam konteks sejarah prostitusi, keberadaan juru jalir dalam Prasasti Tuhañaru tahun 1323 Masehi dan Prasasti Biluluk IV dari lingkungan Majapahit memperlihatkan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan prostitusi telah dikenal dalam klasifikasi administratif kerajaan, khususnya dalam pengaturan kewenangan pejabat dan hak fiskal wilayah sīma. Jabatan tersebut kemungkinan berhubungan dengan pengelolaan, perantaraan, atau pengawasan kegiatan prostitusi, meskipun prasasti belum menjelaskan secara terperinci mekanisme transaksi, sistem pembayaran, maupun kedudukan pekerja seksual terhadap pengelolanya.
Sementara itu, Kakawin Nītiśāstra, yang secara tradisional dikaitkan dengan periode akhir Majapahit tetapi memiliki persoalan penanggalan dan sejarah penyalinan, menggunakan istilah weśya dan kajaliran untuk menggambarkan prostitusi dalam kerangka penilaian moral, terutama melalui pembedaan antara perempuan yang dianggap terhormat dan perempuan yang diasosiasikan dengan perilaku seksual tercela. Perbandingan sumber tersebut memperlihatkan bahwa prostitusi menempati dua kedudukan sosial yang berbeda: sebagai kegiatan yang dikenali dalam pengaturan administratif kerajaan dan sebagai perilaku yang dapat memperoleh stigma dalam pandangan moral kaum terpelajar. Keadaan ini juga menunjukkan bahwa pengakuan terhadap suatu pekerjaan belum tentu disertai penghormatan terhadap orang yang menjalankannya. Di tengah ketimpangan ekonomi, kedudukan sosial, dan hubungan ketergantungan, kegiatan seksual komersial dapat melibatkan individu yang menawarkan jasanya sendiri maupun pihak ketiga yang memperoleh keuntungan melalui pengelolaan atau penguasaan orang lain, meski bentuk-bentuk tersebut masih harus dibedakan berdasarkan bukti historis yang tersedia. Ketika Majapahit mengalami kemunduran sepanjang abad kelima belas hingga perubahan kekuasaan di Jawa Timur pada awal abad keenam belas, jaringan perdagangan, permukiman, dan hubungan sosial yang telah terbentuk sebelumnya mempunyai kemungkinan untuk terus berlangsung melalui kekuasaan-kekuasaan penerus. Akan tetapi, keterbatasan prasasti dan kesaksian langsung dari periode akhir Majapahit belum memungkinkan penetapan secara pasti mengenai keberlanjutan organisasi juru jalir, keberadaan rumah prostitusi, atau perubahan jumlah pekerja seksual. Dengan demikian, kesimpulan historiografis yang paling dapat dipertanggungjawabkan ialah bahwa prostitusi telah dikenal dalam sistem administratif Majapahit dan memperoleh penilaian moral dalam tradisi kesusastraan Jawa Kuna, tapi bentuk pengelolaan, skala ekonomi, serta keberlanjutan kelembagaannya setelah melemahnya kekuasaan kerajaan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
*****
Dalam struktur ekonomi masyarakat Jawa Kuna, khususnya sejak masa Medang hingga Majapahit, prostitusi dapat dianalisis melalui beberapa kemungkinan mekanisme yang melibatkan hubungan langsung antara penyedia jasa seksual dan pelanggan, pengelolaan oleh perantara, eksploitasi terhadap orang yang diperhamba, serta kegiatan ekonomi yang berkembang di lingkungan permukiman, pasar, dan jalur perdagangan. Bentuk paling sederhana adalah transaksi seksual antara dua pihak dengan imbalan berupa uang, barang, atau keuntungan material lainnya, mengingat masyarakat Jawa Kuna telah mengenal sistem pembayaran, kegiatan perdagangan, dan pertukaran komoditas. Akan tetapi, sumber epigrafis yang tersedia belum memberikan keterangan terperinci mengenai tarif pelayanan seksual, bentuk kesepakatan, pembagian keuntungan, maupun kebebasan pekerja seksual dalam menentukan pelanggan. Mekanisme yang lebih kompleks dapat ditelusuri melalui keberadaan istilah juru jalir, yang tercatat sejak masa Medang dan tetap ditemukan dalam Prasasti Tuhañaru tahun 1323 Masehi serta Prasasti Biluluk IV dari lingkungan Majapahit. Secara leksikal dan administratif, istilah tersebut mengindikasikan adanya fungsi khusus yang berkaitan dengan prostitusi, dengan kemungkinan mencakup pengelolaan, perantaraan, pengawasan, atau pelaksanaan kewenangan fiskal. Apabila juru jalir berperan sebagai pengelola, hubungan seksual komersial dapat melibatkan pihak ketiga yang mempertemukan pelanggan dengan pekerja seksual, mengatur akses terhadap pelayanan, dan memperoleh bagian dari keuntungan transaksi. Sebaliknya, apabila jabatan tersebut terutama berfungsi sebagai petugas administratif, keberadaannya menunjukkan bahwa kegiatan prostitusi telah masuk dalam klasifikasi pekerjaan yang dikenali kerajaan dan berada dalam jangkauan pengaturan kewenangan, khususnya melalui sistem maṅilala drabya haji dan ketentuan wilayah sīma. Kedua kemungkinan tersebut dapat saling berkaitan, tapi pembagian tugas dan kedudukan juru jalir dalam praktik sehari-hari masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Dimensi lain yang penting ialah hubungan antara prostitusi dan perhambaan, mengingat masyarakat Jawa Kuna mengenal kategori hulun atau kavula, yakni orang-orang yang berada dalam hubungan ketergantungan terhadap majikan atau pemegang kekuasaan.
Dalam struktur demikian, eksploitasi seksual dapat terjadi ketika seseorang kehilangan kebebasan menentukan penggunaan tubuhnya, sementara keuntungan material diperoleh oleh pihak yang menguasainya. Kemungkinan tersebut mempunyai dasar dalam keberadaan sistem perhambaan, kendati bukti mengenai perdagangan orang yang secara khusus ditujukan untuk prostitusi pada masa Majapahit masih terbatas. Perbedaan antara pekerja seksual yang mengendalikan sendiri pendapatannya dengan orang yang dipaksa melayani kepentingan seksual pihak lain menjadi penting karena memperlihatkan ketimpangan dalam penguasaan tubuh, hasil kerja, dan kebebasan individu. Dari sisi permintaan, perkembangan pasar, permukiman padat, jalur penyeberangan, dan pelabuhan dalam ekonomi agraris-maritim Jawa membuka kemungkinan terbentuknya lingkungan bagi pertukaran jasa seksual. Pedagang, awak kapal, pejabat, prajurit, pekerja angkut, dan pendatang merupakan kelompok yang mobilitas serta kemampuan ekonominya secara teoretis dapat menciptakan permintaan terhadap pelayanan tersebut. Kendati demikian, identitas pelanggan, lokasi transaksi, keberadaan rumah prostitusi, dan jaringan pengelolaannya belum dapat ditetapkan secara pasti melalui prasasti yang telah diketahui. Tempat penginapan, pasar, maupun kawasan hiburan juga memerlukan bukti khusus sebelum dapat diidentifikasi sebagai lokasi prostitusi. Dengan demikian, rekonstruksi mekanisme prostitusi Jawa Kuna paling tepat ditempatkan dalam hubungan antara pertukaran ekonomi, perantaraan pekerjaan, ketergantungan sosial, dan kewenangan kerajaan, dengan juru jalir sebagai petunjuk kelembagaan yang paling langsung. Bukti tersebut memperlihatkan bahwa prostitusi telah menjadi kategori kegiatan yang dikenal dalam administrasi kerajaan, sementara penentuan mengenai siapa yang menyediakan jasa, siapa yang menetapkan imbalan, siapa yang menguasai keuntungan, serta bagaimana kegiatan itu berlangsung dalam ruang sosial sehari-hari masih merupakan persoalan terbuka dalam historiografi Majapahit.
Sejauh ini, historiografi kerajaan Nusantara lebih banyak dibangun melalui narasi peperangan, perluasan wilayah, perdagangan, pergantian dinasti, dan pencapaian kebudayaan. Pendekatan tersebut berhasil menjelaskan dinamika kekuasaan, tapi sering menyisakan ruang kosong mengenai kehidupan masyarakat yang menopang keberlangsungan kerajaan, terutama kelompok pekerja, masyarakat lapisan bawah, dan mereka yang berada dalam hubungan ketergantungan. Penelusuran sejarah prostitusi membuka perspektif berbeda dengan menempatkan tubuh manusia sebagai bagian dari hubungan ekonomi, struktur sosial, serta mekanisme pengendalian kekuasaan. Bukti epigrafis mengenai juru jalir menunjukkan bahwa kegiatan yang berkaitan dengan prostitusi telah dikenal dalam klasifikasi administratif kerajaan sejak masa Medang hingga Majapahit, sementara penggunaan istilah weśya dan kajaliran dalam susastra memperlihatkan adanya penilaian moral terhadap pelakunya. Dalam tradisi Kuṭāra Mānawa, hubungan seksual juga menjadi objek pengaturan hukum yang mempertimbangkan status perkawinan, kedudukan sosial, keterlibatan perantara, dan pertanggungjawaban atas pelanggaran. Ketiga kelompok sumber tersebut memperlihatkan bahwa pengakuan administratif, pengendalian hukum, dan penerimaan sosial merupakan tiga ranah berbeda yang dapat berlangsung secara bersamaan, bahkan menghasilkan pertentangan dalam perlakuan terhadap individu.
Dalam perspektif sejarah perempuan, temuan tersebut memperlihatkan hubungan yang lebih mendasar antara kepemilikan, kebebasan pribadi, dan ketimpangan kekuasaan. Masyarakat Jawa Kuna mengenal perempuan sebagai pedagang, pemilik harta, pelaku kegiatan keagamaan, anggota aristokrasi, bahkan pemegang kekuasaan politik, sementara sebagian lainnya hidup dalam ketergantungan ekonomi, patronase, atau perhambaan. Perbedaan kedudukan tersebut memengaruhi akses terhadap sumber daya, perlindungan hukum, kemampuan menentukan hubungan seksual, serta penguasaan atas hasil pekerjaan. Oleh karena itu, prostitusi perlu dianalisis dengan membedakan transaksi yang berlangsung berdasarkan pilihan individu, kegiatan yang melibatkan perantara, dan eksploitasi seksual terhadap orang yang kehilangan kebebasan. Pembedaan ini penting karena keberadaan imbalan material semata belum cukup menjelaskan hubungan kekuasaan antara pihak-pihak yang terlibat. Lebih jauh, ketentuan hukum yang membedakan sanksi berdasarkan status sosial memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap tubuh dan kehormatan seseorang berlangsung dalam tatanan hierarkis, ketika kepentingan keluarga, pemegang kekuasaan, dan penerima hak istimewa dapat memperoleh kedudukan lebih besar daripada kehendak individu yang bersangkutan.
Maka, kesimpulan yang didapat adalah bahwa prostitusi Jawa Kuna telah memasuki sistem klasifikasi kelembagaan kerajaan, sementara mekanisme operasional, skala ekonomi, pola pengelolaan, dan distribusi keuntungannya masih belum dapat direkonstruksi secara menyeluruh. Kesinambungan istilah juru jalir selama beberapa abad memberikan bukti kuat mengenai keberadaan kategori administratif, tetapi belum memastikan bahwa bentuk organisasi dan praktiknya tetap sama dari satu dinasti ke dinasti berikutnya. Keterbatasan tersebut sekaligus memperlihatkan karakter sumber sejarah yang lebih banyak merekam kewenangan penguasa, ketentuan hukum, serta kepentingan kelompok elite dibandingkan pengalaman orang-orang yang terlibat langsung dalam kegiatan seksual komersial. Identitas, latar belakang, hubungan kerja, kemampuan bernegosiasi, dan pengalaman para pelakunya sebagian besar berada di luar jangkauan arsip yang terlestarikan. Oleh karena itu, temuan dari Jawa juga perlu ditempatkan sesuai cakupan geografisnya sebelum digunakan untuk menjelaskan masyarakat Nusantara yang mempunyai tradisi ekonomi dan struktur sosial berbeda.
Pada akhirnya, nilai terpenting historiografi prostitusi terletak pada kemampuannya mengungkap siapa yang mempunyai kewenangan mengatur tubuh, siapa yang memperoleh keuntungan dari hubungan ekonomi, siapa yang menanggung risiko, dan bagaimana hukum serta norma sosial membentuk ketimpangan tersebut. Tugas sejarah adalah membedakan fakta yang tercatat, penafsiran yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hipotesis yang masih memerlukan pembuktian. Dengan pendekatan demikian, penelitian prostitusi bergerak melampaui sejarah istilah, jabatan, dan peraturan menuju pemahaman mengenai manusia yang kehidupannya dibentuk oleh hubungan antara ekonomi, seksualitas, dan kekuasaan. Justru di balik kemegahan kerajaan, tersimpan persoalan paling mendasar tentang siapa yang memiliki kebebasan menentukan hidupnya sendiri dan siapa yang harus tunduk pada kehendak orang lain.“History records the authority that governed the body more readily than the voice that lived within it.” (end/frs)

