Dunia Si Ferdot

  • Headline
  • About Me
  • My Books
  • My Blog
  • My Gallery
  • Contact Me
  • …  
    • Headline
    • About Me
    • My Books
    • My Blog
    • My Gallery
    • Contact Me

Dunia Si Ferdot

  • Headline
  • About Me
  • My Books
  • My Blog
  • My Gallery
  • Contact Me
  • …  
    • Headline
    • About Me
    • My Books
    • My Blog
    • My Gallery
    • Contact Me

Dari Tanggung Renteng

ke Utang Renteng

Perjalanan Koperasi dari era Bu Zaafril

hingga Kopdes Merah Putih Prabowo

· Renungan,Serba-serbi

Umumnya orang mengenal Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, tapi sedikit yang mengenal nama Mursia Zaafril Ilyas sebagai Ibu Koperasi Wanita Indonesia. Koperasi bu Zaafril dimulai dari percakapan sejumlah perempuan mengenai biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, kesulitan modal, dan jerat rentenir. Bu Zaafril ~demikian biasa disebut, lahir di Pamekasan Madura, tanggal pada 5 Januari 1925 dan wafat 19 Juni 2017 dalam usia 92 tahun. Ia berasal dari keluarga berpendidikan dan ayahnya bekerja sebagai jaksa. Mursia menempuh pendidikan HIS di Madura, MULO di Surabaya, dan pernah belajar di lingkungan Taman Siswa Yogyakarta. Masa mudanya tidak dihabiskan hanya di sekolah. Bu Zaafril aktif dalam kelompok diskusi dan pergerakan pemuda, termasuk Pemuda Republik Indonesia bagian wanita di Surabaya. Pendidikan formalnya tidak selesai secara konvensional karena pergerakan politik segera mengambil alih hidupnya.

Di Yogyakarta, ia tinggal di kawasan Patuk dan mengikuti kelompok diskusi yang dipimpin Djohan Sjahroezah, organisator gerakan sosialis bawah tanah dan tokoh yang kelak ikut membangun Partai Sosialis Indonesia. Ketika kembali ke Surabaya, bu Zaafril bergabung dengan Pemuda Republik Indonesia bagian wanita. Pengalaman politiknya dibentuk oleh pendudukan Jepang, gerakan bawah tanah, revolusi, pengungsian, penjara, dan benturan langsung dengan kekuasaan. Pertemuannya dengan Sutan Sjahrir terjadi sekitar tahun 1942 dalam sebuah diskusi pemuda di Surabaya. Wijono, gurunya di Taman Siswa, memperkenalkan mereka. Pidato Sjahrir mengenai penderitaan manusia dan tanggung jawab seorang terpelajar meninggalkan pengaruh yang begitu kuat sehingga bu Zaafril meninggalkan bangku sekolah dan masuk lebih jauh ke dalam pergerakan pemuda. Sesudah Pertempuran Surabaya pada bulan November 1945, bu Zaafril dan kawan-kawannya mengungsi ke Malang. Ketika perjalanan pulang ke Madura terhalang blokade, Sjahrir mengajaknya ke Jakarta. Ia kemudian tinggal di rumah Sjahrir bersama beberapa pemuda lain, termasuk Des Alwi. Di sana bu Zaafril tidak sekadar ditampung, tapi menyaksikan bagaimana Sjahrir menerima tamu, berdiskusi, mengerjakan pekerjaan rumah, dan hidup relatif sederhana meskipun berada di pusat politik Republik. Dengan demikian, bu Zaafril adalah murid politik Sjahrir. Dari Sjahrir ia menyerap sosialisme yang tidak dimulai dari slogan mengenai negara, melainkan dari disiplin pribadi: mendahulukan kepentingan umum, menolak pemujaan kekuasaan, dan membangun institusi agar rakyat tidak selalu bergantung kepada elite.

Pada suatu waktu bu Zaafril ingin pulang ke Madura, tapi Sjahrir menilai perjalanan belum aman. Sjahrir justru memintanya membawa surat kepada Presiden Sukarno di Yogyakarta. Ia mengira hanya menjadi pembawa pesan politik, tapi ternyata surat itu juga menjadi pengantar agar dirinya diterima bekerja di Istana Kepresidenan. Sukarno kemudian mengangkat bu Zaafril sebagai sekretaris pribadi. Tugasnya tidak ringan dengan menyusun jadwal presiden dan mengatur siapa yang dapat bertemu dengannya. Posisi tersebut menempatkan seorang perempuan muda berusia sekitar dua puluhan di gerbang akses menuju kepala negara. Masa kerjanya berlangsung sekitar enam bulan. Dalam kesaksian bu Zaafril yang direkam Tempo, ia hanya mengatakan bahwa setelah enam bulan ia berhenti dan pulang ke Madura. Pilihan tersebut penting secara simbolis. Bu Zaafril pernah berdiri dekat sekali dengan pusat kekuasaan, tetapi karya hidupnya justru dibangun jauh dari istana. Ia tidak menjadi pejabat, pengusaha yang bergantung pada koneksi politik, atau pengelola proyek pemerintah melainkan memilih mengorganisasi perempuan biasa melalui kelompok-kelompok kecil. Pada tahun 1948 atau sekitar 1949, ia menikah dengan Zaafril Ilyas, seorang dokter asal Koto Gadang, Sumatra Barat dan kemudian memiliki empat orang anak. Beberapa riwayat juga menyebut bahwa setelah kembali ke Madura ia sempat ditahan selama sekitar sebulan di Penjara Kalisosok, Surabaya, sebagai tahanan politik oleh aparat Belanda. Keterangan mengenai tahun pernikahan dan urutan peristiwa ini tidak sepenuhnya seragam di antara sumber, tapi riwayat penahanannya dicatat oleh kalangan perkoperasian yang mengenalnya. Setelah suaminya memperoleh penugasan, mereka menetap di Malang.

Hubungan bu Zaafril dengan Hatta terutama berada pada tingkat pemikiran dan praksis koperasi. Ia menerjemahkan gagasan besar Hatta ke dalam mekanisme yang dapat dijalankan perempuan pasar dan ibu rumah tangga. Dalam koperasi bu Zaafril, asas kekeluargaan tidak berhenti sebagai bahasa undang-undang melainkan diwujudkan menjadi kelompok kecil, penilaian bersama, pertemuan rutin, tanggung jawab pinjaman, pendidikan anggota, dan pengawasan horizontal. Kajian mengenai koperasi Setia Budi Wanita juga menempatkan pemikiran Hatta tentang solidaritas dan kekeluargaan sebagai kerangka normatif koperasi tersebut. Sejumlah artikel populer menyebut bu Zaafril pernah menjadi “ajudan Bung Hatta”. Klaim itu berulang dalam tulisan media, tapi tidak didukung dengan uraian jabatan, periode kerja, tugas, atau kesaksian langsung yang sekuat dokumentasi mengenai pekerjaannya untuk Sukarno. Biografi Sjahrir dan riwayat bu Zaafril yang lebih terperinci menyebutnya sebagai sekretaris pribadi Sukarno serta murid Sjahrir, bukan ajudan Hatta. Oleh karena itu, klaim sebagai ajudan Hatta belum layak diperlakukan sebagai fakta pasti. Maka formulasi yang lebih akurat ialah: Hatta memberikan filsafat ekonomi koperasi, Sjahrir menanamkan etik politik, sedangkan bu Zaafril menciptakan teknologi sosialnya.

Pada awal tahun1950-an, bu Zaafril mencoba mengorganisasi para pedagang Pasar Besar Malang. Ia menawarkan pinjaman dengan syarat mereka bersedia menjadi anggota koperasi. Responsnya lamban. Banyak pedagang menolak, dan lembaga yang dibayangkannya sulit berkembang. Kemudian bu Zaafril mengamati institusi informal yang justru telah berjalan di tengah masyarakat yakni arisan. Arisan dapat bertahan bukan karena modalnya besar, melainkan karena para pesertanya saling mengenal. Ketika seorang anggota berhalangan atau gagal memenuhi kewajibannya, anggota lain bersedia menalangi. Dari pengamatan itulah lahir sistem tanggung renteng. Maka pada tahun 1954, bu Zaafril mulai menghimpun kelompok perempuan di Malang. Salah satu riwayat menyebut kelompok awalnya terdiri atas 17 perempuan. Mereka bertemu secara rutin untuk membicarakan persoalan rumah tangga, biaya pendidikan anak, kebutuhan mendesak, dan kemandirian ekonomi perempuan. Pertemuan tersebut berkembang menjadi kegiatan simpan-pinjam dan kemudian dinamai Setia Budi Wanita. Tanggung renteng bukan sekadar jaminan kolektif atas pinjaman. Setiap orang tidak otomatis memperoleh kredit hanya karena terdaftar sebagai anggota. Kelompok ikut mempertimbangkan kelayakan, kebutuhan, karakter, serta kemampuan membayar peminjam. Ketika terjadi gagal bayar, kewajiban tidak langsung dilemparkan kepada lembaga anonim sehingga kelompok harus menyelesaikannya.

Sistem itu menghasilkan dua hal sekaligus. Pertama, ia mengurangi asimetri informasi karena penilaian dilakukan oleh orang-orang yang mengenal kehidupan peminjam. Kedua, ia menciptakan tekanan sosial yang kuat agar anggota bersikap terbuka dan disiplin. Dalam perkembangan selanjutnya, nilai yang ditekankan mencakup kebersamaan, keterbukaan, saling membantu, keberanian berbicara, serta kontrol terhadap pengurus. Penelitian mengenai Setia Budi Wanita menyimpulkan bahwa modal sosial yakni karakter pendiri, kepercayaan, jaringan kelompok, dan nilai bersama, memungkinkan koperasi tersebut memiliki tingkat otonomi yang kuat. Model semacam itu bukanlah tanpa risiko. Tekanan kelompok dapat berubah menjadi pengucilan, rasa malu, atau beban tidak adil bagi anggota yang harus menanggung kelalaian orang lain. Tanggung renteng hanya bekerja apabila kelompok benar-benar mengenal anggotanya, keputusan kredit transparan, dan pengurus dapat diawasi. Tanpa syarat itu, solidaritas berubah menjadi pemindahan kerugian. Bu Zaafril sendiri memahami bahwa tanggung renteng bukan formula ajaib, melainkan merupakan disiplin organisasi yang harus dibentuk terus-menerus.

Perkumpulan bu Zaafril berkembang pesat dan pernah mencapai sekitar dua ribu anggota. Akan tetapi, keterlibatannya dengan lingkungan sosialis dan PSI membuatnya rentan dalam iklim politik Demokrasi Terpimpin. Pada tahun 1964 ia dituduh terlibat dalam gerakan anti-Sukarno atau menggunakan koperasi sebagai sarana mobilisasi politik. Sejumlah riwayat menyebut ia mula-mula ditahan di Cipinang dan kemudian dipindahkan ke Bukit Duri. Bu Zaafril ditahan tanpa proses hukum yang memadai, sedangkan kegiatan koperasinya terhenti. Peristiwa itu memperlihatkan sisi lain koperasi bu Zaafril. Koperasi bukan hanya lembaga kredit mikro tapi membangun jaringan perempuan yang relatif mandiri dari negara dan dapat menjadi ruang pendidikan politik. Dalam pemerintahan yang curiga terhadap organisasi independen, kemandirian seperti itu mudah dianggap sebagai ancaman. Setelah dibebaskan, bu Zaafril kembali ke Malang dan menghidupkan lagi kegiatannya. Riwayat berbeda menyebut perintisan kembali dimulai sekitar 1972 atau melalui pembentukan ulang kelompok 17 perempuan pada 1976. Pastinya, pada 30 Desember 1977, Koperasi Serba Usaha Setia Budi Wanita Malang memperoleh badan hukum Nomor 3992/BH/II/77. Setia Budi Wanita Malang perlu dibedakan dari Setia Bhakti Wanita Surabaya. Koperasi Surabaya berasal dari kelompok arisan yang berbeda. Bu Zaafril mendatangi kelompok tersebut pada 1977, memperkenalkan koperasi dan tanggung renteng, memberikan pendampingan, serta membantu mendorong pendiriannya. Setia Bhakti Wanita Surabaya kemudian diresmikan pada 1978. Jadi, ia mendirikan dan memimpin model awal di Malang, lalu menyebarkan serta mendampingi penerapannya di tempat lain.

Menjadi catatan bahwa romantisasi terhadap koperasi sering menyembunyikan kegagalan tata kelola. Setia Budi Wanita pun juga pernah mengalami krisis berat. Pada awal 1980-an, koperasi mulai memberi pinjaman kepada pihak di luar anggota dengan jaminan tertentu. Manajer keuangannya, Warcih, kemudian menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan pinjaman tanpa jaminan, melampaui batas, dan mengutamakan orang-orang dekat. Kerugian koperasi dilaporkan mencapai sekitar 415 juta Rupiah ~nilai yang sangat besar pada masa itu. Bu Zaafril ikut terseret ke pengadilan pada 1984 meskipun penyelewengan dilakukan bawahannya meski ia akhirnya dibebaskan dari tuduhan. Kerusakan organisasinya tetap nyata dengan jumlah anggota turun dari sekitar lima ribu menjadi tiga ribu, sementara modal menyusut dari sekitar Rp800 juta menjadi Rp300 juta. Koperasi kemudian memperoleh bantuan, antara lain dari Bank Indonesia dan USAID, untuk memulihkan kegiatan. Krisis tersebut justru memperjelas pelajaran koperasi bu Zaafril. Tanggung renteng di tingkat anggota tidak cukup apabila manajemen pusat tidak transparan. Modal sosial tidak dapat menggantikan audit, pengendalian internal, pembatasan wewenang, dan kompetensi profesional. Koperasi dapat rusak bukan hanya karena anggota gagal membayar, tetapi juga karena pengelola memperlakukan uang bersama sebagai modal yang dapat dibagikan kepada jaringan pribadi.

Meski demikian, pencapaian bu Zaafril tidak dapat diukur hanya dari jumlah anggota atau nilai aset. Ia menciptakan sistem tanggung renteng sebagai metode pembiayaan sekaligus pendidikan anggota. Sistem tersebut kemudian diterapkan oleh puluhan koperasi wanita di Jawa Timur dan ratusan koperasi lain yang tergabung dalam jaringan koperasi wanita nasional. Pada tahun 2005, pemerintah juga pernah mendorong replikasi sistem tersebut secara lebih luas. Bu Zaafril memperluas fungsi koperasi melampaui pinjaman. Setia Budi Wanita menyelenggarakan pelatihan keterampilan, pendidikan pengelolaan ekonomi keluarga, bantuan pendidikan atau beasiswa, dan pelayanan keuangan bagi keluarga pekerja migran. Keanggotaan tidak dibatasi pada istri pejabat atau kelompok kelas menengah, tapi meluas kepada pedagang kaki lima, pekerja migran, ibu rumah tangga, serta perempuan dari berbagai tingkat pendidikan. Ia ikut membangun Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur. Dalam catatan Tempo, jaringan tersebut pernah menaungi 43 koperasi dengan lebih dari 30.000 anggota. Pada sekitar tahun 1990 ia ikut menghidupkan kembali Induk Koperasi Wanita tingkat nasional, kemudian memimpin Induk Koperasi Wanita pada periode 1991–1996. Jika di tahun 1961 pemerintah Inggris mengundangnya untuk mempelajari sejumlah proyek sosial, maka pada tahun 1993, Presiden Soeharto menganugerahinya Satyalencana Pembangunan atas pengabdiannya terhadap gerakan koperasi wanita. Lebih mendasar lagi, bu Zaafril mengubah perempuan dari penerima nafkah menjadi subjek ekonomi. Koperasinya memberi perempuan kesempatan memutuskan penggunaan modal, menilai kelayakan usaha, mengawasi pengurus, berbicara dalam rapat, dan membangun jaringan di luar struktur keluarga. Dalam konteks sosial pada 1950-an sampai 1970-an, itu merupakan perubahan politik meskipun tidak selalu diberi nama politik. Gelar “Ibu Koperasi Wanita Indonesia” yang diperolehnya bukanlah gelar negara yang kedudukannya setara dengan penetapan Hatta sebagai Bapak Koperasi. Gelar tersebut merupakan pengakuan komunitas koperasi terhadap seseorang yang mengembangkan salah satu inovasi kelembagaan paling berpengaruh dalam koperasi perempuan Indonesia.

Lantas bagaimana jika dibandingkan dengan Kopdes Merah Putih Prabowo saat ini? Koperasi tersebut lahir berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan percepatan pembentukan sekitar 80.000 koperasi melalui pendirian baru, pengembangan, atau revitalisasi koperasi di desa dan kelurahan. Instruksi itu ditujukan kepada banyak kementerian, lembaga, kepala daerah, dan institusi pemerintah. Secara resmi, program tersebut dirancang untuk mendukung swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan pembangunan dari desa. Secara formal, pemerintah tetap mensyaratkan musyawarah desa dan keanggotaan masyarakat. Akan tetapi, kecepatan serta skala pembentukannya memperlihatkan watak program yang berbeda. Lebih dari 80.000 koperasi dibentuk bukan karena 80.000 komunitas secara spontan menyimpulkan bahwa koperasi merupakan jawaban terbaik bagi masalah mereka, melainkan karena pemerintah pusat menetapkan jumlah dan tenggat nasional.

Pembentukan badan hukum itu kemudian diikuti Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan. Inpres tersebut secara eksplisit menugaskan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk melaksanakan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Kementerian Koperasi diberi kewenangan membuat perikatan atau kesepakatan dengan Agrinas atas nama desa atau pemerintah kabupaten/kota setelah memperoleh persetujuan kementerian terkait. Kementerian juga menetapkan standar gerai dan pergudangan. Dengan demikian, bukan hanya tujuan umum yang ditentukan pusat melainkan juga bentuk bangunan, hubungan kontraktual, dan model infrastruktur pun dapat distandardisasi secara nasional. Menteri Keuangan ditugaskan menempatkan dana pada bank-bank milik negara dan Bank Syariah Indonesia sebagai sumber likuiditas pembiayaan kepada Agrinas, dengan batas maksimal Rp3 miliar untuk setiap unit gerai dan tenor enam tahun. Inpres juga membuka penggunaan DAU, DBH, atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban yang timbul dari pembangunan tersebut. Sedangkan pemerintah daerah diperintahkan menyediakan lahan siap bangun, dengan patokan sekitar 1.000 meter persegi apabila tersedia. Agrinas diperbolehkan menjalankan pembangunan melalui swakelola atau penyedia, sedangkan pemilihan penyedia dapat dilakukan melalui penunjukan langsung. Inpres juga mengarahkan agar paling sedikit 20 persen SHU Kopdes Merah Putih menjadi imbal jasa untuk pendapatan asli desa dan pembangunan desa. Pada bulan Maret 2026, pemerintah melaporkan bahwa pembangunan fisik telah mencapai lebih dari 32.000 unit dan sekitar 2.700 unit dinyatakan selesai. Pengelolaannya dirancang semakin terdigitalisasi dan terstandardisasi secara terpusat. Semua itu mungkin menghasilkan gudang, klinik, apotek, kios pupuk, gerai sembako, kendaraan logistik, serta fasilitas penyimpanan dingin yang selama ini tidak mampu dibangun koperasi kecil. Itulah kekuatan nyata program negara dengan kekuatan skala, kecepatan, pembiayaan, akses BUMN, dan integrasi rantai pasok.

Masalahnya, infrastruktur koperasi tidak sama dengan kehidupan koperasi. Koperasi yang dibangun bu Zaafril tumbuh dari anggota, dibatasi oleh kemampuan anggota, dan membesar karena kepercayaan di antara anggota. Kopdes Merah Putih dibentuk melalui mobilisasi negara yang kelembagaannya dipercepat pemerintah, model usahanya disusun kementerian, bangunannya dikerjakan PT Agrinas Pangan Nusantara, pembiayaannya ditopang perbankan negara, lahannya disediakan pemerintah daerah atau desa, dan sebagian kewajiban finansialnya dapat dibayar melalui Dana Desa, Dana Alokasi Umum, atau Dana Bagi Hasil. Jika koperasi bu Zaafril membentuk manusia sebelum mengakumulasi modal, maka Kopdes mengakumulasi modal, aset, dan infrastruktur sambil berharap komunitas koperasi kemudian tumbuh di dalamnya. Itulah perbedaan antara koperasi sebagai gerakan sosial dan koperasi sebagai proyek ekonomi negara.

Kopdes Merah Putih lebih kapitalistik daripada koperasi bu Zaafril, meski bukan kapitalisme swasta karena Agrinas merupakan BUMN dan pembiayaannya dikonsolidasikan melalui negara. Kopdes juga secara hukum tetap berbentuk koperasi, bukan perseroan yang sahamnya dimiliki investor. Modelnya lebih dekat kepada kapitalisme negara yang memakai badan hukum koperasi. Ciri kapitalistiknya terletak pada dominasi investasi berskala besar, kredit, pembangunan aset, standardisasi, target kuantitatif, integrasi vertikal, sentralisasi rantai pasok, dan orientasi pada efisiensi distribusi. Negara bertindak seperti perancang sebuah jaringan korporasi nasional. Desa menyediakan lahan, anggota, pasar, tenaga kerja, legitimasi lokal, dan dalam keadaan tertentu sumber pembayaran kewajiban. Agrinas menyediakan arsitektur fisik serta mengoordinasikan pelaksanaan proyek. Dalam koperasi bu Zaafril, modal mengikuti organisasi. Pinjaman muncul setelah kelompok mampu mengawasi peminjam dan anggota membentuk lembaga untuk menjawab kebutuhan mereka. Sedangkan dalam Kopdes, organisasi dipaksa mengejar modal yang telah disediakan. Potensi pembiayaan sampai miliaran rupiah hadir sebelum sebagian koperasi membuktikan bahwa mereka mempunyai usaha, anggota aktif, pasar, dan pengurus yang kompeten. Selain itu, negara membentuk lembaga dan kemudian mencari kegiatan ekonomi yang dapat menghidupkannya.

Jadi Kopdes bukan sekadar usaha yang membagikan SHU, melainkan merupakan struktur kekuasaan ekonomi. Pertanyaan utamanya adalah apakah mereka menguasai keputusan mengenai komoditas, pemasok, harga, pinjaman, investasi, kontrak, pengangkatan manajer, dan penggunaan surplus? Apabila keputusan-keputusan tersebut sudah dibatasi oleh kontrak dengan Agrinas, paket pembiayaan, pemasok BUMN, platform digital pusat, standar bangunan, dan kewajiban pembayaran yang terkait dengan transfer fiskal desa, maka kepemilikan anggota menjadi tipis. Mereka mungkin tercatat sebagai pemilik, tapi berfungsi sebagai operator lokal dan penanggung risiko terakhir. Berbeda dengan konsep tanggung renteng dalam koperasi bu Zaafril yang dibentuk setelah anggota saling mengenal, di situ risiko lahir dari keputusan kelompok dan ditanggung oleh kelompok yang ikut membuat keputusan. Dalam Kopdes, terdapat kemungkinan terbalik yakni keputusan mengenai skala investasi dan desain infrastruktur dibuat dari atas, sedangkan konsekuensinya turun ke desa. Ketika gerai tidak mempunyai omzet, gudang tidak terisi, cold storage terlalu mahal dioperasikan, atau komoditas lokal tidak cukup untuk menopang usaha, maka yang menghadapi bangunan menganggur adalah masyarakat desa. Ketika kewajiban pembayaran terkait dengan Dana Desa, DAU, atau DBH, risikonya tidak lagi hanya berada pada laporan keuangan koperasi tapi dapat mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan publik lainnya.

Itulah yang dapat disebut utang renteng, bahwa bukan karena setiap anggota secara otomatis menjadi debitur pribadi, melainkan karena proyek investasi terpusat berpotensi menyebarkan kewajiban ke koperasi, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan transfer fiskal yang semula ditujukan bagi pelayanan masyarakat. Skema ini menciptakan bahaya insentif. Pihak yang menetapkan target pembangunan tidak selalu menjadi pihak yang menanggung kerugian operasional. Kontraktor memperoleh pembayaran ketika bangunan selesai. Pemasok memperoleh pasar ketika perlengkapan dibeli. Bank memperoleh debitur dan pengembalian kredit. Pemerintah pusat memperoleh capaian pembangunan. Risiko bahwa unit usaha tidak hidup justru berada dan tertinggal di tingkat desa. Dengan semakin besar jarak antara pembuat keputusan dan penanggung kerugian, semakin lemah disiplin ekonominya.

Kopdes pun dapat berubah menjadi jaringan waralaba negara tanpa menggunakan istilah waralaba. Tanda-tandanya adalah desain seragam, pemasok terkonsolidasi, standar produk, aplikasi terpusat, arsitektur bangunan yang sama, serta hubungan vertikal dengan BUMN dan lembaga pemerintah. Dalam model itu, Kopdes bukan lagi federasi produsen atau konsumen desa yang memperkuat posisi tawar terhadap pasar melainkan menjadi saluran distribusi barang, program, dan keputusan dari pusat menuju desa. Agrinas juga berpotensi menempati posisi yang terlalu dominan sebab itu bukan anggota koperasi, tapi membangun aset koperasi, mengelola proyek fisiknya, berhubungan dengan bank pembiaya, menunjuk penyedia, serta menjadi simpul penting dalam arsitektur nasionalnya. Secara hukum, koperasi tetap milik anggota. Secara material, ketergantungan terhadap Agrinas dan negara dapat menentukan apa yang mungkin atau tidak mungkin dilakukan koperasi. Inilah kontradiksi inti Kopdes Merah Putih yakni badan hukumnya koperasi, tapi struktur pertumbuhannya menyerupai korporasi terintegrasi dari atas.

Risiko berikutnya adalah elite capture di mana dalam koperasi yang dibentuk cepat,musyawarah dapat menjadi upacara untuk mengesahkan keputusan yang secara politis sudah tidak dapat ditolak. Kepala desa, perangkat, kerabat pejabat, atau kelompok lokal yang paling dekat dengan kekuasaan dapat mendominasi pengurus. Masyarakat masuk sebagai anggota bukan karena memahami hak dan kewajibannya, tapi ikut karena koperasi dianggap sebagai program pemerintah yang akan membagikan modal, pekerjaan, pupuk, atau bantuan. Keanggotaan seperti itu bersifat administratif. Jumlah anggota dapat besar, tapi transaksi, rapat, kontrol, dan simpanan mereka rendah. Jika bu Zaafril membangun koperasi dengan menuntut kehadiran, keterbukaan, dan tanggung jawab maka Kopdes berisiko membangun koperasi dengan daftar nama, nomor induk, akta notaris, papan nama, dan foto peresmian. Koperasi administratif biasanya terlihat paling sukses sebelum mulai beroperasi. Gedungnya baru, pengurusnya lengkap, akunnya tersedia, dan target pembentukannya tercapai. Kegagalannya baru terlihat beberapa tahun kemudian ketika modal kerja habis, laporan tidak selesai, anggota berhenti datang, dan aset tidak lagi produktif.

Selain itu, Kopdes juga dapat merusak ekonomi lokal apabila masuk sebagai gerai yang disubsidi dan bersaing langsung dengan warung, pengecer pupuk, apotek kecil, pedagang pasar, pengepul, koperasi lama, dan BUMDes. Pemerintah mengatakan Kopdes dimaksudkan untuk memperpendek rantai distribusi dan melawan tengkulak. Tujuan tersebut dapat benar apabila koperasi dimiliki produsen dan benar-benar memperkuat posisi tawar mereka. Akan tetapi, tidak setiap perantara adalah parasit. Sebagian pedagang lokal melakukan fungsi yang nyata dengan memberi kredit informal, mengangkut barang dari tempat terpencil, menanggung risiko harga, menyimpan stok, dan membeli hasil panen ketika pembeli lain tidak tersedia. Menghapus mereka tanpa membangun kapasitas yang setara hanya akan menciptakan kekosongan. Lebih buruk lagi apabila Kopdes kemudian bergantung kepada pemasok besar dari luar desa. Rantai pasok tidak menjadi lebih pendek melainkan hanya berganti pemegang kekuasaan. Gerai yang ditopang lahan pemerintah, kredit murah, pemasok BUMN, dan infrastruktur negara juga mempunyai keunggulan yang tidak dimiliki warung warga. Apabila gerai itu mengambil pasar usaha kecil setempat, yang terjadi bukan pemerataan ekonomi, melainkan pemindahan omzet dari individu desa kepada lembaga yang didesain pemerintah.

Padahal dengan pengalaman bu Zaafril, beliau telah mengajarkan bahwa pertama, kebutuhan anggota harus mendahului model bisnis. Koperasi tidak boleh memulai dari pertanyaan “gedung ini akan dipakai untuk apa?”, melainkan dari persoalan ekonomi apa yang ingin diselesaikan bersama. Kedua, modal harus mengikuti kapasitas organisasi. Menyuntikkan miliaran rupiah kepada kelompok yang belum memiliki disiplin rapat, sistem akuntansi, pasar, dan pengawasan adalah cara tercepat mengubah uang publik menjadi piutang macet atau aset terbengkalai. Ketiga, keputusan harus dibuat oleh pihak yang menanggung risiko. Agrinas, kementerian, bank, dan pemerintah daerah tidak boleh memperoleh kuasa menentukan investasi sementara anggota hanya menerima konsekuensinya. Keempat, ukuran keberhasilan bukan jumlah badan hukum atau bangunan. Ukurannya adalah transaksi anggota, peningkatan pendapatan, kemampuan membayar, kualitas partisipasi, pergantian pengurus yang sehat, keterbukaan laporan, dan kemandirian dari patron politik. Kelima, koperasi harus mampu menolak proyek yang tidak layak. Apabila desa tidak dapat mengatakan “tidak”, maka lembaga tersebut bukan koperasi otonom melainkan hanyalah unit pelaksana kebijakan dengan nama koperasi.

Koperasi bu Zaafril dibangun dari bawah bukan karena romantisme kemiskinan, melainkan karena demokrasi ekonomi memang memerlukan proses lambat. Orang harus belajar mempercayai, mencatat, memeriksa, menolak, memilih, membayar, serta mengkritik pengurus. Proses itu tidak dapat digantikan dengan akta, aplikasi, seragam, dan bangunan baru. Sebaliknya, Kopdes Merah Putih mempunyai potensi menyediakan skala yang tidak pernah dimiliki koperasi bu Zaafril sebab dapat membangun gudang, fasilitas pengolahan, jaringan logistik, akses pupuk, pembiayaan, dan pasar nasional. Menolak seluruh potensi itu hanya karena program berasal dari negara juga merupakan sikap simplistis. Akan tetapi, skalanya justru membuat cacat desainnya lebih berbahaya. Satu koperasi gagal adalah masalah lokal. Puluhan ribu koperasi dengan model, sumber pembiayaan, kontraktor, dan ketergantungan yang seragam dapat menghasilkan kegagalan sistemik. Intinya, persoalan Kopdes adalah bahwa negara lebih dahulu membangun tubuhnya sebelum masyarakat membangun jiwanya.

Bu Zaafril juga menggunakan koperasi untuk mengubah perempuan menjadi anggota yang berdaya, kritis, dan mampu mengontrol uang bersama. Itulah yang disebut tanggung renteng. Kopdes Merah Putih berisiko mengubah warga menjadi pelanggan gerai, pemasok komoditas, operator bangunan, dan penanggung risiko investasi yang tidak sepenuhnya mereka putuskan, serta diintai oleh utang renteng di mana pusat mengambil keputusan, sementara desa menerima bangunan, kewajiban, dan risikonya. Maka ukuran apakah Kopdes Merah Putih benar-benar koperasi bukanlah lambang, akta, jumlah gerai, atau besarnya dana yang dikucurkan. Ukurannya sederhana sekaligus politis yakni ketika kepentingan pemerintah, Agrinas, bank, pemasok, dan anggota bertabrakan, siapa yang memiliki kata terakhir? Apabila jawabannya bukan anggota dan yang dibangun bukan ekonomi kerakyatan maka jelas yang dibangun adalah kapitalisme negara dengan rakyat sebagai nama pemiliknya. A cooperative that denies its members the final say is not a people’s economy, but state capitalism wearing the legal mask of solidarity. (end/frs)



Subscribe
Previous
Praktik Tantra Kṛtanagara di Jantung Maṇḍala Siṅhasāri
 Return to site
strikingly iconPowered by Strikingly
Cookie Use
We use cookies to improve browsing experience, security, and data collection. By accepting, you agree to the use of cookies for advertising and analytics. You can change your cookie settings at any time. Learn More
Accept all
Settings
Decline All
Cookie Settings
These cookies enable core functionality such as security, network management, and accessibility. These cookies can’t be switched off.
These cookies help us better understand how visitors interact with our website and help us discover errors.
These cookies allow the website to remember choices you've made to provide enhanced functionality and personalization.
Save