Dunia Si Ferdot

  • Headline
  • About Me
  • My Books
  • My Blog
  • My Gallery
  • Contact Me
  • …  
    • Headline
    • About Me
    • My Books
    • My Blog
    • My Gallery
    • Contact Me

Dunia Si Ferdot

  • Headline
  • About Me
  • My Books
  • My Blog
  • My Gallery
  • Contact Me
  • …  
    • Headline
    • About Me
    • My Books
    • My Blog
    • My Gallery
    • Contact Me

Benarkah Korupsi Bukan Penyakit, Melainkan Cara Negara Bekerja?

Perkembangan Teori Anti Korupsi Dari Masa Ke Masa

· Renungan,Budaya

Ketika santer beberapa kasus korupsi beruntun di Indonesia, orang ramai melihat kembali gagasan Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku mereka Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (2012). Buku yang terbih belasan tahun lalu itu masih berguna sebagai teori besar tentang pembangunan. Akan tetapi, buku itu sudah terlalu tua, umum, dan nyaman untuk menjelaskan korupsi. Sebab di satu sisi adalah benar bahwa konsep “institusi inklusif” dan “institusi ekstraktif” mampu menunjukkan bahwa elite dapat membajak negara untuk mengeruk kekayaan, akan tetapi di sisi lain gagal menerangkan mekanisme yang membuat pembajakan itu bertahan dari generasi ke generasi. Menjadi jelas bahwa masalah korupsi kontemporer bukan lagi sekadar pejabat mencuri uang publik. Persoalannya lebih dalam adalah bagaimana hukum ditulis untuk kepentingan tertentu, lembaga pengawas dilumpuhkan tanpa dibubarkan, jaringan rente menyerap orang baru, serta bagaimana praktik yang jelas-jelas merusak dapat dipresentasikan sebagai kebijakan sah. Itulah sebabnya buku Why Nations Fail menyediakan peta besar, tapi tidak memiliki resolusi yang cukup untuk membaca mesin korupsi modern.

Jika membicarakan fondasi awal teori korupsi modern, maka dapat ditarik dari Gary S. Becker melalui artikelnya “Crime and Punishment: An Economic Approach” (1968). Becker memandang pelanggaran sebagai kalkulasi rasional. Seseorang melanggar hukum ketika keuntungan yang diharapkan lebih besar daripada kemungkinan tertangkap dikalikan berat hukuman. Dalam model ini, korupsi tumbuh ketika hasilnya besar, pengawasan lemah, dan sanksi hanya keras di atas kertas. Kelemahan pendekatan Becker terletak pada anggapan bahwa korupsi pada dasarnya adalah keputusan individual. Gagasannya kuat untuk menjelaskan mengapa seseorang menerima suap, tapi lemah ketika seluruh organisasi telah menyesuaikan diri terhadap suap tersebut. Dalam sistem yang rusak, pelaku tidak hanya menghitung risiko melainkan juga membaca siapa yang melindungi, siapa yang harus dibayar, dan siapa yang akan dikorbankan apabila skandal terbuka.

Kemudian Anne O. Krueger dalam “The Political Economy of the Rent-Seeking Society” (1974) menunjukkan bahwa lisensi, kuota, monopoli, konsesi, dan berbagai privilese negara menciptakan rent-seeking yakni perebutan keuntungan bukan melalui produktivitas, melainkan melalui kedekatan dengan kekuasaan. Masyarakat kemudian menghabiskan energi bukan untuk menciptakan nilai, melainkan untuk menguasai pintu masuk menuju rente. Di sini korupsi mulai terlihat bukan hanya sebagai pencurian, tetapi sebagai perubahan orientasi ekonomi. Pengusaha lebih tertarik membangun koneksi daripada inovasi. Pejabat lebih tertarik menguasai izin daripada memperbaiki layanan. Politik berubah menjadi pasar akses, sementara birokrasi menjadi gerbang yang dapat disewakan. Susan Rose-Ackerman memperdalam analisis itu melalui artikel “The Economics of Corruption” (1975) dan buku Corruption: A Study in Political Economy (1978). Ia menempatkan suap dalam struktur kewenangan dan informasi. Pejabat memiliki sesuatu yang dapat dijual seperti izin, kontrak, pengecualian, atau percepatan layanan. Dari sini berkembang model principal–agent di mana rakyat atau pemimpin adalah principal, sedangkan birokrat menjadi agent yang menyalahgunakan mandat karena sulit diawasi. Teori ini kemudian dipopulerkan oleh Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption (1988). Rumusnya yang terkenal, bahwa korupsi tumbuh dari monopoli dan diskresi yang tidak diimbangi akuntabilitas. Solusinya tampak sederhana yakni kurangi kewenangan tunggal, perkuat audit, tingkatkan transparansi, dan buat hukuman lebih pasti. Akan tetapi, teori-teori klasik itu punya lubang yang sangat besar, sebab mengandaikan masih ada pusat kekuasaan yang bersih. Apa yang terjadi apabila principal ikut menikmati rente? Apa gunanya audit bila auditor berada di dalam jaringan yang sama? Apa arti transparansi jika publik dapat melihat penyimpangan, tetapi tidak memiliki daya untuk menghentikannya? Pada tahap ini, korupsi tidak lagi muncul karena sistem gagal mengawasi. Sistem justru bekerja untuk memastikan pengawasan tidak pernah menyentuh pusat kekuasaan.

Dalam perkembangan selanjutnya Andrei Shleifer dan Robert W. Vishny, melalui artikel “Corruption” (1993), menunjukkan bahwa struktur korupsi juga menentukan tingkat kerusakannya. Korupsi yang terfragmentasi dapat lebih destruktif daripada korupsi yang tersentralisasi. Ketika banyak lembaga memungut rente secara terpisah, pengusaha menghadapi suap berlapis, ketidakpastian tinggi, dan tidak ada satu aktor pun yang berkepentingan menjaga keberlanjutan sistem ekonomi. Temuan ini mematahkan anggapan bahwa semua korupsi bekerja dengan cara sama. Ada korupsi yang terkoordinasi, ada juga yang predatorial. Ada rente yang dibagi melalui hierarki, ada pula pemerasan liar antarlembaga. Negara yang tampak kacau belum tentu tanpa sistem, sebab bisa jadi memiliki banyak sistem korup yang saling bersaing. Lompatan teoritis berikutnya muncul melalui konsep state capture. Joel S. Hellman, Geraint Jones, dan Daniel Kaufmann merumuskannya dalam “Seize the State, Seize the Day: State Capture, Corruption, and Influence in Transition” (2000). Disebut bahwa korupsi administratif menyimpangkan penerapan aturan sedangkan state capture menguasai pembuatan aturan. Perbedaannya mendasar yakni dalam korupsi biasa, pelaku menyuap agar terbebas dari hukum. Dalam state capture, pelaku memastikan hukum sejak awal dibuat untuk melindunginya. Oligarki, korporasi, keluarga politik, atau jaringan kriminal tidak perlu beroperasi di luar negara. Mereka dapat menempatkan orangnya di parlemen, regulator, pengadilan, partai, media, dan lembaga pengawasan. Korupsi lalu menjadi legal dalam bentuk prosedural, meskipun tetap korup dalam substansi. Pada titik itulah, amplop bukan lagi simbol utama korupsi. Simbol yang lebih tepat adalah regulasi yang sengaja dilonggarkan, proyek yang dirancang untuk satu kelompok, konflik kepentingan yang dilegalkan, dan lembaga pengawas yang tetap berdiri tetapi kehilangan gigi.

Pendekatan psikologi organisasi yang dilakukan kemudian, menjelaskan bagaimana pelaku tetap merasa dirinya bermoral. Ann E. Tenbrunsel dan David M. Messick, melalui “Ethical Fading: The Role of Self-Deception in Unethical Behavior” (2004), menunjukkan bahwa dimensi moral dapat menghilang dari kesadaran ketika tindakan dibingkai sebagai strategi, target, loyalitas, atau kepatuhan. Pelaku tidak berkata, “Saya sedang mencuri.” Ia berujar, “Saya menjaga organisasi.” Orang itu tidak merasa membeli pejabat, melainkan “membangun relasi”. Ia tidak menganggap nepotisme sebagai pelanggaran, tapi sebagai “menempatkan orang yang dipercaya”. Bahasa menjadi alat pencucian moral. Sebelum uang dicuci melalui perusahaan cangkang, kesalahan lebih dahulu dicuci melalui kata-kata. Kemudian Bo Rothstein dalam Social Traps and the Problem of Trust (2005) menjelaskan korupsi sebagai jebakan sosial. Hampir semua orang mungkin lebih menyukai sistem bersih, tapi tidak ada yang mau menjadi jujur sendirian. Pejabat yang menolak setoran dianggap tidak loyal. Pengusaha yang menolak menyuap, bakal kalah tender. Pelapor tidak dipuji, melainkan disingkirkan. Lalu Cristina Bicchieri, dalam The Grammar of Society: The Nature and Dynamics of Social Norms (2006), memberi fondasi untuk memahami peran norma sosial. Perilaku ditentukan bukan hanya oleh apa yang dianggap benar, melainkan oleh apa yang diperkirakan dilakukan dan diharapkan orang lain. Seseorang dapat membenci suap, tapi tetap menyuap karena menganggap semua orang juga melakukannya. Oleh karena itu, slogan “korupsi sudah membudaya” berbahaya lantaran terdengar kritis, sekaligus mengumumkan secara tak langsung bahwa korupsi adalah perilaku mayoritas. Pesan seperti itu justru dapat memperkuat kepatuhan terhadap praktik yang hendak dihancurkan.

Pada tahun yang sama, Alina Mungiu-Pippidi menerbitkan “Corruption: Diagnosis and Treatment” (2006), lalu memperluasnya dalam The Quest for Good Governance: How Societies Develop Control of Corruption (2015). Ia membedakan partikularisme dari universalisme etis. Dalam sistem partikularistik, aturan tidak benar-benar berlaku umum. Akses ditentukan oleh koneksi, patron, keluarga, partai, dan kelompok. Jadi, korupsi di sini bukan penyimpangan dari sistem. Korupsi adalah sistem distribusi itu sendiri dengan jabatan, kontrak, perlindungan hukum, dan peluang ekonomi dibagi berdasarkan kedekatan. Mendirikan lembaga baru tidak akan banyak berarti bila logika partikularistik tetap menguasai alokasi sumber daya. Pada saat yang sama, Mushtaq H. Khan, melalui “Political Settlements and the Governance of Growth-Enhancing Institutions” (2010), membawa analisis ke inti kekuasaan. Pendekatan political settlements menolak pertanyaan dangkal tentang apakah institusi kuat atau lemah. Pertanyaan yang lebih penting adalah justru kelompok mana yang memiliki kekuatan nyata untuk mematuhi, membengkokkan, atau mengabaikan aturan? Rente dapat dipakai untuk membiayai pemilu, menjaga koalisi, membeli loyalitas, meredam oposisi, dan mencegah elite membelot. Dengan demikian, korupsi tidak selalu menjadi tanda negara tidak berfungsi melainkan dapat menjadi cara negara mempertahankan keseimbangan politiknya. Tentu saja itu destruktif bagi publik, tapi sangat fungsional bagi mereka yang berkuasa.

Terobosan penting datang dari Anna Persson, Bo Rothstein, dan Jan Teorell melalui “Why Anticorruption Reforms Fail—Systemic Corruption as a Collective Action Problem” (2013). Mereka menunjukkan bahwa dalam korupsi sistemik, tidak ada jaminan bahwa pihak yang seharusnya memberantas korupsi benar-benar menginginkan reformasi. Korupsi menjadi collective-action problem dan semua orang mungkin tahu sistem itu merusak, tapi tetap ikut karena kejujuran sepihak terlalu mahal. Reformasi gagal bukan karena masyarakat tidak tahu korupsi itu buruk, melainkan karena tidak ada kepercayaan bahwa pihak lain akan berubah pada saat yang sama. Demikian pula Heather Marquette dan Caryn Peiffer, melalui “Corruption and Collective Action” (2015), “Grappling with the ‘Real Politics’ of Systemic Corruption” (2018), dan “Thinking Politically about Corruption as Problem-Solving” (2019), menambahkan bahwa korupsi sering menjalankan fungsi nyata sebab dapat mempercepat layanan, membuka akses pekerjaan, menggerakkan birokrasi, membiayai partai, atau mempertahankan koalisi. Itulah sebabnya korupsi tidak cukup “dihapus”. Fungsi yang dijalankannya harus diganti. Jika tidak, jaringan baru akan muncul karena kebutuhan lama tetap ada. Reformasi yang hanya melarang tanpa menyediakan alternatif pada akhirnya hanya mengganti
bentuk transaksi.

Dengan demikian, pendekatan jaringan kemudian menggeser perhatian dari pelaku tunggal menuju ekosistem korupsi. Dalam kerangka ini, korupsi tidak lagi diperlakukan sebagai transaksi terisolasi antara penyuap dan penerima suap, melainkan sebagai pola hubungan yang melibatkan politisi, birokrat, kontraktor, broker, perusahaan, pengacara, dan perantara keuangan. Setiap aktor dipahami sebagai sebuah node atau simpul, sedangkan keterlibatan bersama dalam skandal, kontrak, perusahaan, atau transaksi menjadi edge yang menghubungkan mereka. Analisis kemudian diarahkan untuk menemukan kelompok yang rapat, aktor yang memiliki banyak koneksi, broker yang menjembatani kelompok terpisah, serta perubahan jaringan dari waktu ke waktu. Haroldo V. Ribeiro, Luiz G. A. Alves, Alvaro F. Martins, Ervin K. Lenzi, dan Matjaž Perc, dalam artikel “The Dynamical Structure of Political Corruption Networks” yang terbit di Journal of Complex Networks (2018), menganalisis skandal politik yang terdokumentasi di Brasil selama 27 tahun. Dataset mereka mencakup 65 kasus besar. Dua individu dihubungkan apabila pernah terlibat dalam skandal yang sama. Dengan konstruksi tersebut, para peneliti tidak hanya melihat siapa melakukan apa, tapi juga bagaimana satu skandal terhubung dengan kasus lain melalui pelaku yang berulang. Hasilnya menunjukkan bahwa operasi korup umumnya dijalankan oleh kelompok-kelompok kecil yang jarang beranggotakan lebih dari delapan orang. Akan tetapi, kelompok kecil itu tidak sepenuhnya terpisah. Sebagian aktor berfungsi sebagai hub karena terhubung dengan banyak pelaku, sementara sebagian lain bertindak sebagai broker yang menghubungkan jaringan politik, bisnis, dan birokrasi yang sebelumnya tidak saling bersentuhan. Dari hubungan tersebut terbentuk struktur modular yakni setiap skandal tampak seperti komunitas tersendiri, tapi aktor tertentu menghubungkan beberapa komunitas menjadi jaringan yang lebih luas dan bertahan lama.

Ribeiro dkk. juga menunjukkan bahwa pola hubungan masa lalu dapat digunakan untuk memperkirakan pasangan pelaku yang mungkin muncul bersama dalam skandal berikutnya. Teknik link prediction mencari hubungan yang belum terlihat berdasarkan kedekatan struktural, teman bersama, posisi dalam komunitas, dan pola keterlibatan sebelumnya. Temuan tersebut tidak berarti algoritma dapat menentukan seseorang bersalah. Prediksi jaringan hanya menghasilkan petunjuk investigatif mengenai hubungan yang layak diperiksa. Ia harus dipadukan dengan bukti hukum, transaksi keuangan, komunikasi, kepemilikan perusahaan, dan dokumen kontrak. Tanpa kehati-hatian ini, analisis jaringan berisiko mengubah kedekatan sosial menjadi tuduhan. Arah ini diperluas oleh Isabela Villamil, János Kertész, dan Johannes Wachs dalam naskah tinjauan “Computational Approaches to the Study of Corruption” (2022). Tulisan tersebut adalah sintesis tentang bagaimana ilmu sosial komputasional dapat digunakan untuk mempelajari korupsi dari tingkat mikro hingga makro. Ketiganya berangkat dari gagasan bahwa korupsi merupakan masalah tindakan kolektif yang terjadi di antara individu dan organisasi yang tertanam dalam jaringan sosial, politik, dan ekonomi. Oleh karena bersifat relasional, korupsi tidak cukup diukur melalui indeks persepsi atau jumlah orang yang tertangkap.

Villamil dkk. membagi perkembangan penelitian komputasional ke dalam tiga jalur besar. Pertama, pemetaan jaringan korupsi, termasuk hubungan antarpelaku, perusahaan cangkang, direktur, pemilik manfaat, dan penyedia jasa keuangan. Kedua, penambangan data pengadaan publik untuk mencari indikator risiko seperti tender dengan peserta tunggal, waktu pemasukan penawaran yang terlalu singkat, persyaratan yang terlalu spesifik, kemenangan berulang perusahaan tertentu, serta konsentrasi kontrak pada jaringan politik yang sama. Ketiga, pemodelan berbasis agen, yang mensimulasikan bagaimana perilaku korup dapat menyebar, menjadi norma, atau berubah ketika tingkat pengawasan, hukuman, dan kepatuhan aktor lain dimodifikasi. Pendekatan ini juga memungkinkan penggabungan berbagai lapisan data. Catatan tender dapat dihubungkan dengan kepemilikan perusahaan, susunan direksi, sumbangan politik, hubungan keluarga, putusan pengadilan, serta kebocoran data perusahaan luar negeri. Sebuah perusahaan mungkin tampak bersaing secara independen dalam tender, tapi analisis kepemilikan dan direksi dapat mengungkap bahwa para peserta dikendalikan oleh pemilik manfaat yang sama. Demikian pula, jaringan perusahaan cangkang dapat terlihat terpisah dalam dokumen formal, tetapi menjadi satu kesatuan setelah hubungan melalui administrator, perwakilan hukum, alamat, dan pemegang saham dimasukkan.

Meski demikian, metode komputasional tidak otomatis menghasilkan kebenaran objektif. Data kasus korupsi biasanya bias terhadap pelaku yang berhasil ditangkap, sedangkan jaringan paling efektif mungkin justru tidak terdokumentasi. Data pengadaan hanya menunjukkan red flags, bukan bukti definitif. Sebuah tender tunggal dapat terjadi karena pasar memang sempit, sementara perusahaan yang sering menang belum tentu menyuap. Oleh karena itu, fungsi utama analisis jaringan bukan menggantikan penyidikan, melainkan mengarahkan perhatian pada pola yang terlalu besar, tersebar, dan rumit untuk ditemukan melalui pemeriksaan kasus per kasus. Implikasinya jelas dan tajam bahwa menangkap seorang menteri, kepala daerah, atau pengusaha terkenal belum tentu membongkar sistem yang menopangnya. Selama broker, perusahaan perantara, sumber pembiayaan, pelindung politik, dan jalur pencucian uang tetap utuh, jaringan dapat mengganti simpul yang hilang dan melanjutkan operasi. Pendekatan jaringan dengan demikian mengubah pertanyaan pemberantasan korupsi dari “siapa pelakunya?” menjadi “hubungan apa yang memungkinkan para pelaku terus diganti tanpa menghentikan sistem?”

Pendekatan mutakhir tentang norma sosial, yang antara lain dirangkum oleh Ina Kubbe, Claudia Baez-Camargo, dan Cheyanne Scharbatke-Church dalam “Corruption and Social Norms: A New Arrow in the Quiver” (2024), menegaskan bahwa korupsi tidak hanya bertahan karena keuntungan material atau lemahnya pengawasan, tapi karena direproduksi melalui ekspektasi sosial mengenai apa yang lazim dilakukan dan apa yang dianggap dapat diterima oleh kelompok. Seorang pejabat, pengusaha, atau warga dapat secara pribadi menilai suap sebagai tindakan salah, tapi tetap melakukannya karena meyakini bahwa orang lain juga menyuap, bahwa penolakan akan dianggap tidak realistis, atau bahwa loyalitas kepada jaringan lebih penting daripada kepatuhan kepada aturan formal. Norma semacam ini bekerja melalui pembenaran, tekanan kelompok, rasa takut dikucilkan, dan keyakinan bahwa pelanggaran merupakan syarat untuk bertahan di dalam sistem.

Selain itu, kajian jaringan dan perilaku menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya direproduksi, melainkan juga mampu menjadi adaptif. Jaringan korup belajar dari penindakan, membaca perubahan regulasi, lalu mengubah bentuk pertukaran agar tetap berfungsi. Ketika transaksi tunai dipantau, keuntungan dapat dialihkan menjadi donasi politik, kepemilikan saham, jabatan bagi kerabat, kontrak konsultansi, konsesi, promosi birokrasi, pembiayaan kampanye, atau imbalan yang baru diberikan setelah pejabat meninggalkan jabatan. Saat pengadaan didigitalisasi, manipulasi dapat bergeser ke tahap yang lebih awal yakni penyusunan spesifikasi, prakualifikasi peserta, pembentukan harga perkiraan, pemilihan subkontraktor, atau pengaturan kepemilikan perusahaan yang tampak bersaing. Sewaktu satu lembaga pengawas diperkuat, jaringan mencari pintu lain melalui parlemen, regulator, pemerintah daerah, peradilan, partai, asosiasi bisnis, atau perantara profesional. Oleh karena itu, keberhasilan menutup satu modus tidak otomatis mengurangi korupsi, sebab dapat sekadar memindahkan transaksi ke ruang yang lebih legal, terfragmentasi, dan sulit dibuktikan. Korupsi kontemporer dengan demikian harus dipahami sebagai sistem sosial yang bukan hanya mempertahankan norma internalnya, tapi juga mampu belajar, beradaptasi, dan mendesain ulang saluran pertukarannya ketika menghadapi tekanan hukum. Sampai di sini, bukan mustahil jika korupsi bukan lagi soal aktor, relasi, institusi atau sistem, melainkan peluang terbuka tentang bagaimana sebuah negara bekerja dan membangun dirinya secara patologis. Korupsi dapat menjadi mekanisme yang menciptakan, memelihara, dan memperbarui institusi ekstraktif itu sendiri.

Maka pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan dengan ceramah moral, digitalisasi, kenaikan gaji, atau penangkapan figur terkenal. Reformasi harus memutus perlindungan politik, mengubah pembiayaan partai, membongkar broker, melindungi pelapor, menutup konflik kepentingan, dan mengganti fungsi informal yang selama ini diberikan jaringan rente. Selama sistem membuat kejujuran berbahaya dan pelanggaran menguntungkan, korupsi tidak akan mati dan malah akan menjadi lebih cerdas, legal, dan serta sulit dikenali. Corruption is most dangerous not when it breaks the rules, but when it becomes powerful enough to write them. (end/frs)

Subscribe
Previous
Mengenal Vīṇāśikhatantra
Next
Membaca Beragam Sesat Pikir dalam Pidato Prabowo
 Return to site
strikingly iconPowered by Strikingly
Cookie Use
We use cookies to improve browsing experience, security, and data collection. By accepting, you agree to the use of cookies for advertising and analytics. You can change your cookie settings at any time. Learn More
Accept all
Settings
Decline All
Cookie Settings
These cookies enable core functionality such as security, network management, and accessibility. These cookies can’t be switched off.
These cookies help us better understand how visitors interact with our website and help us discover errors.
These cookies allow the website to remember choices you've made to provide enhanced functionality and personalization.
Save